Berita Bali
Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja
Sidang dugaan suap pengurusan DID Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Jaksa penuntut KPK pun menanyakan, saat saksi Puniarta berkomunikasi, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja sedang berada di mana.
"Pak Dewa waktu itu bilang berada di Jakarta. Untuk urusan apa, saya tidak tahu," kilahnya.
Jaksa penuntut KPK lalu memutar rekaman percakapan telpon antara saksi Puniarta dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Dalam percakapan, pak Dewa mengatakan kepada saya, dia diperintah ibu Eka ke Jakarta untuk mengurus dana APBN," jelas saksi Puniarta.
Pula terungkap, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja meminta dukungan berupa dana kepada saksi Puniarta.
"Pak Dewa bilang ke saya agar disiapkan "peluru" untuk usaha mendapatkan dana dari pusat. Jika sudah dapat, nanti akan mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Tabanan," ungkapnya.
Jaksa penuntut KPK pun menanyakan ke saksi Puniarta mengenai istilah "peluru" itu.
"Saksi, apa maksud istilah peluru itu. Menurut saksi apa," tanya jaksa penuntut KPK.
"Pemahaman saya, peluru itu uang pelicin. Kata pak Dewa uang itu untuk mengurus dana dari pusat untuk Kabupaten Tabanan," jawab saksi Puniarta.
"Jika tidak menyerahkan peluru ke pusat, Tabanan tidak akan mendapat dana itu. Itu kata pak Dewa kepada saya," imbuhnya.
Namun permintaan dana atau "peluru" itu oleh saksi Puniarta tidak pernah diberikan.
Selain itu, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pernah menawarkan saksi Wiratmaja menggarap proyek jembatan di Tabanan.
"Dewa menawarkan proyek jembatan nilainya sekitar 20 miliar. Nanti kalau dapat proyek, kata Dewa ada mahar. Berapa maharnya, saya belum tau," ungkapnya.
Juga terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pernah menawarkan proyek jalan kepada saksi Puniarta.
"Dari proyek yang ditawarkan itu, saya tidak ada dapat," sambungnya.