Berita Bali
Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja
Sidang dugaan suap pengurusan DID Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Saya jarang berkomunikasi dengan pak Dewa, hanya berkomunikasi saat memerlukan pekerjaan (proyek). Setahu saya dia dekat dengan bupati Eka," terangnya.
"Pernah. saya pernah minta proyek di Tabanan, pengerjaan jalan setapak di Batukaru, tapi tidak dapat. Itu Tahun 2017," ungkap saksi Sukadana.
Jaksa penuntut KPK lalu menanyakan terkait keterangan saksi di BAP yang akan memberikan dana komitmen.
"Saya bilang ke pak Dewa akan memberikan dana komitmen awal kepada bupati Eka. Dana komitmen ini bukan dana maksud saya," kilahnya.
"Lalu apa maksud anda menyebut dana komitmen. Maksudnya memberikan uang," kejar jaksa penuntut KPK.
"Iya betul" jawab saksi Sukadana.
Saksi pun membenarkan, agar mendapat proyek dirinya berjanji akan menyerahkan uang terlebih dahulu.
Saksi Sukadana mengungkapkan, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyuruhkan menyiapkan dana komitmen.
"Karena tidak dapat proyek, saya tidak jadi menyerahkan dana komitmen," aku saksi Sukadana.
"Sebelum mendapat pengerjan proyek, saya diminta pak Dewa untuk menyelesaikan administrasi dan menghadap ke kadis PU. Tapi proyek itu tidak saya dapat," ungkapnya.
Kemudian Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti menyatakan kembali terkait dana komitmen yang disampaikan saksi Sukadana.
"Saya memertegas. Dana komitmen itu muncul dari inisiatif saksi atau terdakwa Dewa," tanyanya.
"Inisiatif dari saya sendiri," jawab saksi Sukadana.
Sementara itu, empat saksi lainnya, yakni Ida Bagus Wiratmaja mantan Kepala Bappeda Litbang Tabanan, Made Dedy Darma selaku Sekretaris Bappeda Litbang, I Gede Urip Gunawan, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 - 2021) dan Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira bersaksi untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, hampir sama saat mereka diperiksa keterangannya untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pada sidang sebelumnya.(*).
Kumpulan Artikel Bali