Berita Bali

Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja

Sidang dugaan suap pengurusan DID Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 14 Juli 2022. - Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 14 Juli 2022.

Terdakwa mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), masih menjalani sidang secara daring atau online, lantaran diduga terpapar Covid-19.

Sementara itu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti tetap dihadirkan di muka persidangan.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Diduga Terpapar Covid, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Secara Online

Ada enam orang saksi diperiksa keterangannya di persidangan. Adalah Direktur PT Dwi Arta Yadya Utama, I Made Puniarta dan Dewa Ketut Sukadana selaku Direktur CV Cipta Karya Abadi.

Kedua saksi ini diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

Terungkap di persidangan, bahwa terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.

Dana atau "peluru" itu nantinya digunakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja mengurus dana dari pusat untuk kabupaten Tabanan.

Sebelumnya, saksi Puniarta menerangkan, awal berkomunikasi dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja terkait akan menjual tempat pengolahan aspal atau Aspal Mixing Plant (AMP) tahun 2018.

Puniarta menjual AMP, karena tempat pengolahan aspalnya di Tabanan ditutup oleh desa adat setempat.

"Perusahaan saya bergerak di bidang jasa kontruksi, yakni kontraktor jalan, ada juga pengolahan aspal. Saya pernah berkomunikasi dengan pak Dewa (terdakwa) karena akan menjual aspal. Perusahan saya tutup, tidak berproduksi, karena masyarakat di sana tidak setuju," tuturnya di muka persidangan.

Perusahaannya tersebut, kata Puniarta, tutup di tahun 2016, dan terakhir mengerjakan proyek dari Dinas PU Tabanan, yakni proyek pengerjaan jalan.

"Pak Dewa menghubungi saya, karena saya mau menjual AMP. Saya tanya pak Dewa dari mana. Pak Dewa mengaku sebagai staf khusus atau sebagai orangnya ibu (Eka Wiryastuti)," terangnya.

Pun dalam percakapan itu, kata saksi Puniarta, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyatakan bisa membantu mendapatkan proyek di Tabanan.

"Terkait penjualan aspal, pak Dewa bilang ada pembeli dari Jakarta. Saya disuruh mengajukan penawaran. Saya buat penawaran ke pak Dewa. Pembeli datang ke lapangan, namun tidak jadi membeli," kata Puniarta.

Jaksa penuntut KPK pun menanyakan, saat saksi Puniarta berkomunikasi, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja sedang berada di mana.

"Pak Dewa waktu itu bilang berada di Jakarta. Untuk urusan apa, saya tidak tahu," kilahnya.

Jaksa penuntut KPK lalu memutar rekaman percakapan telpon antara saksi Puniarta dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Dalam percakapan, pak Dewa mengatakan kepada saya, dia diperintah ibu Eka ke Jakarta untuk mengurus dana APBN," jelas saksi Puniarta.

Pula terungkap, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja meminta dukungan berupa dana kepada saksi Puniarta.

"Pak Dewa bilang ke saya agar disiapkan "peluru" untuk usaha mendapatkan dana dari pusat. Jika sudah dapat, nanti akan mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Tabanan," ungkapnya.

Jaksa penuntut KPK pun menanyakan ke saksi Puniarta mengenai istilah "peluru" itu.

"Saksi, apa maksud istilah peluru itu. Menurut saksi apa," tanya jaksa penuntut KPK.

"Pemahaman saya, peluru itu uang pelicin. Kata pak Dewa uang itu untuk mengurus dana dari pusat untuk Kabupaten Tabanan," jawab saksi Puniarta.

"Jika tidak menyerahkan peluru ke pusat, Tabanan tidak akan mendapat dana itu. Itu kata pak Dewa kepada saya," imbuhnya.

Namun permintaan dana atau "peluru" itu oleh saksi Puniarta tidak pernah diberikan.

Selain itu, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pernah menawarkan saksi Wiratmaja menggarap proyek jembatan di Tabanan.

"Dewa menawarkan proyek jembatan nilainya sekitar 20 miliar. Nanti kalau dapat proyek, kata Dewa ada mahar. Berapa maharnya, saya belum tau," ungkapnya.

Juga terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pernah menawarkan proyek jalan kepada saksi Puniarta.

"Dari proyek yang ditawarkan itu, saya tidak ada dapat," sambungnya.

Di sisi lain, Warsa T Bhuwana selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti menyatakan kembali kepada saksi Puniarta terkait dana atau peluru yang diminta terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Saksi, dana "peluru" yang diminta terdakwa Dewa apakah ada hubungannya dengan pengurusan DID," tanyanya. saksi Puniarta menyatakan tidak mengetahui.

"Apakah ada pernyataan dari terdakwa Dewa yang saksi dengar, jika permintaan persiapan peluru itu adalah pesanan dari bu bupati," kejar Warsa T Bhuwana.

"Tidak ada pesan itu," jawab saksi Puniarta.

Dari keterangan saksi Puniarta, hakim ketua I Nyoman Wiguna menanyakan, apakah setiap ada proyek di Tabanan, para kontraktor harus menyerahkan mahar.

"Apakah setiap proyek di tabanan seperti itu. Untuk mendapatkan proyek harus ada mahar," tanyanya.

"Saya tidak tahu" jawab saksi Punirta.

"Saksi ini pemain besar, jangan lah bohong," ucap Hakim Ketua Nyoman Wiguna.

Kemudian hakim mengkonfirmasi nama Adi yang muncul dari percapakan saksi Puniarta dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Dari percakapan anda menyebut dekat dengan pak Adi. Siapa pak Adi yang saksi maksud," tanya hakim Nyoman Wiguna.

"Pak adi itu, Adi Wiryatama," jelas saksi Puniarta.

Saksi Puniarta menyatakan, bahwa hubungan antara Adi Wiryatama dan terdakwa Eka Wiryastuti adalah hubungan bapak dan anak.

"Kedekatan anda dengan pak Adi (Adi Wiryatama) ini ada kaitan dengan proyek," kejar hakim Nyoman Wiguna.

"Tidak ada," jawab saksi Puniarta.

Saksi Sukadana dalam keterangannya menyatakan pernah meminta proyek ke terdakwa Wiratmaja.

"Saya jarang berkomunikasi dengan pak Dewa, hanya berkomunikasi saat memerlukan pekerjaan (proyek). Setahu saya dia dekat dengan bupati Eka," terangnya.

"Pernah. saya pernah minta proyek di Tabanan, pengerjaan jalan setapak di Batukaru, tapi tidak dapat. Itu Tahun 2017," ungkap saksi Sukadana.

Jaksa penuntut KPK lalu menanyakan terkait keterangan saksi di BAP yang akan memberikan dana komitmen.

"Saya bilang ke pak Dewa akan memberikan dana komitmen awal kepada bupati Eka. Dana komitmen ini bukan dana maksud saya," kilahnya.

"Lalu apa maksud anda menyebut dana komitmen. Maksudnya memberikan uang," kejar jaksa penuntut KPK.

"Iya betul" jawab saksi Sukadana.

Saksi pun membenarkan, agar mendapat proyek dirinya berjanji akan menyerahkan uang terlebih dahulu.

Saksi Sukadana mengungkapkan, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyuruhkan menyiapkan dana komitmen.

"Karena tidak dapat proyek, saya tidak jadi menyerahkan dana komitmen," aku saksi Sukadana.

"Sebelum mendapat pengerjan proyek, saya diminta pak Dewa untuk menyelesaikan administrasi dan menghadap ke kadis PU. Tapi proyek itu tidak saya dapat," ungkapnya.

Kemudian Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti menyatakan kembali terkait dana komitmen yang disampaikan saksi Sukadana.

"Saya memertegas. Dana komitmen itu muncul dari inisiatif saksi atau terdakwa Dewa," tanyanya.

"Inisiatif dari saya sendiri," jawab saksi Sukadana.

Sementara itu, empat saksi lainnya, yakni Ida Bagus Wiratmaja mantan Kepala Bappeda Litbang Tabanan, Made Dedy Darma selaku Sekretaris Bappeda Litbang, I Gede Urip Gunawan, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 - 2021) dan Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira bersaksi untuk terdakwa Eka Wiryastuti.

Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, hampir sama saat mereka diperiksa keterangannya untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pada sidang sebelumnya.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved