Berita Denpasar
ANAK TERLANTAR Terluka FISIK dan PSIKIS, KPPAD Bali Minta USUT TUNTAS
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Bali atau KPPAD Bali, soroti kasus anak terlantar yang terjadi di jalan Sidakarya, Denpasar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Bali atau KPPAD Bali, soroti kasus anak terlantar yang terjadi di jalan Sidakarya, Denpasar, pada Selasa 19 Juli 2022.
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengatakan sangat prihatin dengan adanya peristiwa anak terlantar tersebut.
"Pertama kami prihatin ada orangtua yang melakukan itu pada anaknya.
Karena kita tahu, anak itu dirawat oleh ibunya dan diambil dari bapaknya.
Sekarang kita fokus pada penyembuhan anaknya," jelasnya pada, Rabu 20 Juli 2022.
Baca juga: ANAK Telantar Dari ISTRI Kedua Itu KORBAN Perpisahan Orangtuanya
Baca juga: ANAK TELANTAR Dengan Kaki Patah Dijenguk Jaya Negara di RS Wangaya Denpasar

Ia berharap ayah kandungnya, bisa menjaga anaknya dengan baik.
Selain itu pada dinas terkait juga harus memastikan psikologis atau psikis anak terlantar ini.
Dan kesiapan orangtua merawat anaknya, agar tidak menjadi anak terlantar lagi dan mengalami kekerasan dalam hal apapun.
"Untuk orang yang menelantarkan anak ini saya harap polisi, harus mengusut karena anak itu ditelantarkan dan terluka secara fisik dan psikis.
Agar tidak menelantarkan dan meninggalkan anak di jalan," tambahnya.
Jika sesuai dengan undang-undang pelaku penelantaran anak, akan diberlakukan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya anak terlantar tersebut telah diasuh oleh bapaknya lalu dibawa ibunya.
Setelah dengan ibunya kemudian anak tersebut ditinggalkan begitu saja.

"Terlepas siapapun yang melakukan hukum, tidak memandang siapapun bahkan orangtua sekalipun bisa menjadi pelaku kekerasan pada anak.