Berita Bali
Diduga Salahgunakan Ganja, Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehab Anak Ketua DPRD Badung
Anak Ketua DPRD Badung menjalani sidang tuntutan secara daring, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 19 Juli 2022.
Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa yang adalah anak dari Ketua DPRD Badung ini dituntut pidana rehabilitasi selama enam bulan.
Putu Nova dituntut karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.
"Menuntut terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata dengan pidana enam bulan menjalani rehabilitasi," ucap jaksa penuntut umum Imam Ramdhoni dari balik layar monitor.
Baca juga: Subur Diamankan Polres Bangli Saat Antar Paket Narkoba, Sudhira: Narkoba Seharga Rp 350 Ribu
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menilai sebagaimana fakta di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Yakni penyalahgunaan narkotik untuk dirinya sendiri.
Pula dalam tuntutannya, jaksa penuntut mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotik.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.
Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotik untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.
"Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum," papar jaksa penuntut Ramdhoni.
Dikonfirmasi, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku tim penasihat hukum terdakwa menyebut, sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019," ujar Sakti.
Edward menambahkan, tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat.
"Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya. Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat," terangnya.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Putu Nova ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kediamannya, Jalan Panji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita.
Ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar, bahwa ada orang yang akan mengambil ganja di Jalan Alam Sari, Denpasar Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, petugas kepolisian melihat saksi I Putu Soni Arditama membawa bungkusan plastik, dan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan interogasi, saksi I Putu Soni Arditama mengaku diperintah oleh terdakwa Putu Nova mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Saksi I Putu Soni Arditama tidak mengetahui isi paket tersebut.
Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 236 gram.
Selanjutnya petugas kepolisian pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Di rumah terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotik jenis ganja dengan berat netto 3 gram
Terdakwa pun diinterogasi, dan mengaku ganja seberat 236 gram dan 3 gram adalah miliknya yang dibeli melalui akun instagram bernama Mr. Mario Mad.
Terdakwa mengaku ganja itu rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri.
Masih dalam dakwaan jaksa penuntut disebutkan, bahwa terdakwa sudah cukup lama mengkonsumsi ganja.
Pula sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada tahun 2017.
Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
"Di mana berdasarkan Resume Medis tanggal 14 September 2019 terdakwa mengalami koma hemiparsesis," ungkap jaksa penuntut Ramdhoni kala itu.
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya.
Sehingga terdakwa kembali mengkonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit, dan terdakwa dapat tidur dengan nyenyak.(*).

Kumpulan Artikel Bali