Berita Bangli

Subur Diamankan Polres Bangli Saat Antar Paket Narkoba, Sudhira: Narkoba Seharga Rp 350 Ribu

Subur diamankan karena kedapatan membawa narkoba, mengantarkan pesanan narkoba kepada SL, sekaligus mengonsumsi bersama

Istimewa
Subur saat diperiksa di Polres Bangli, Bali, Rabu 13 Juli 2022 - Subur Diamankan Polres Bangli Saat Antar Paket Narkoba, Sudhira: Narkoba Seharga Rp 350 Ribu 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria asal Serangan, Denpasar, Bali diamankan Satresnarkoba Polres Bangli.

Pria bernama I Wayan Subur itu diamankan karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu-shabu.

Diketahui, Subur diamankan di sekitar Jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada hari Senin 4 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 Wita.

Dalam saku celananya ditemukan satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,15 gram.

Baca juga: Musnahkan Narkoba Senilai 56 Miliar, Wakapolda Bali: Terbesar Sepanjang Sejarah Polda Bali

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dikonfirmasi Rabu 13 Juli 2022 mengungkapkan, tersangka diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak tujuh tahun lalu.

Kedatangan tersangka ke Bangli adalah untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada kenalannya berinisial SL, sekaligus mengonsumsi bersama.

"Jadi tersangka kenal dengan SL dari sosial media sekitar dua pekan lalu. Namun belum pernah bertemu secara langsung. Jadi tidak tahu tempat kosnya dimana," ungkapnya.

Dari pengakuannya pula, Subur berperan sebagai perantara SL untuk mendapatkan narkoba dari kenalannya bernama M yang mengaku dari Denpasar.

Antara Subur dan M juga sudah saling kenal sejak tujuh tahun lalu.

"Dia memesan narkoba seharga Rp 350 ribu, namun yang membayar SL melalui transfer bank. Setelah bukti transfer dikirimkan, M langsung memberi alamat tempat shabu melalui geogle maps dipinggir jalan daerah Serangan Denpasar Selatan. Dan setelah mengambil paket, tersangka langsung menuju Bangli," jelasnya.

AKP Sudhira menambahkan atas perbuatannya, Subur disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved