Berita Denpasar

Tersangka Korupsi LPD Serangan Diduga Lebih Dari Dua Orang, Patut: Siapa yang Mengembalikan Uang?

Kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Patut berharap semoga nantinya dipersidangan jumlah tersangka dapat berkembang

istimewa
Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022 - Tersangka Korupsi LPD Serangan Diduga Lebih Dari Dua Orang, Patut: Siapa yang Mengembalikan Uang? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan atau Kelian Adat Banjar Desa Adat Serangan, I Wayan Patut angkat bicara terkait telah ditetapkannya dua orang tersangka dari kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan.

Ketika dikonfirmasi, Patut mengatakan rasa terima kasihnya untuk Kejari Denpasar yang telah menangani kasus ini.

"Pertama saya ucapkan terima kasih pada tim Kejari yang sudah bekerja keras. Sehingga perkara LPD sudah menemui titik terang. Sekali pun dalam kasus ini masih sangat terbatas tersangkanya," ungkapnya, Selasa 19 Juli 2022.

Karena menurut analisanya bersama masyarakat Desa Serangan yang didapatkan dari laporan LPD jumlah tersangkanya diduga lebih dari dua orang.

Baca juga: DITOLAK! Penangguhan Penahanan Tersangka IWJ, Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan

Ia pun berharap semoga nantinya dipersidangan jumlah tersangka dapat berkembang.

"Semoga tersangka dua orang antara IWJ dan NWSY benar-benar bisa membuka diri. Kredibilitas Desa Adat justru menjadi momok saat ini, harus dipertahankan di satu sisi. Kita berharap Kejari melihat yang salah ya disalahkan," imbuhnya.

Ia menerangkan jika IWJ selaku Kepala LPD dituduh sebagai tersangka, sedangkan di fakta sesungguhnya bahwa ia tidak menggunakan uang sebesar yang disebutkan, lalu siapa yang akan mengembalikan uang masyarakat jika tersangkanya salah sasaran.

"Kan persoalannya adalah perkara LPD Serangan arahnya ke tindak pidana korupsi (Tipikor), dan mengharapkan 90 persen uang masyarakat atau nasabah bisa kembali. Kalau tersangkanya salah karena tidak menggunakan uang sesuai yang dituduh lalu siapa yang mengembalikan uang masyarakat?," tandasnya.

Ia menekankan jangan sampai Desa Adat kembali terbebani karena harus mengembalikan uang atau dana nasabah yang ditabungkan atau didepositokan.

Ia pun belum berani memberikan komentar terkait siapa yang dicurigai menjadi tersangka.

Hasil audit sendiri dapat dilihat dengan yang dibiayai oleh Provinsi Bali disana sudah jelas dengan beberapa keterangan saksi tersangkanya semestinya dikaji ulang.

"Kami mengikuti proses hukum dan kami tahu persis mereka lebih profesional dan pengalaman menangani Tipikor," tutupnya.

Sebelumnya, dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022.

Kedua tersangka adalah Kepala LPD inisial IWJ dan NWSY selaku Tata Usaha LPD.

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020.(*).

Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022.
Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022. (Can)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved