Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Kabar Gembira, Tabanan Cari 300 hingga 500 PMI Bekerja di Pesiar, Simak Syaratnya 

Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Tabanan bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Bali Paradise Citra Dewata (BPCD), untuk menggelar job recruitment bag

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Kepala Disnaker Tabanan Nyoman Putra, Kamis 21 Juli 2022. (TB/Ardhiangga Ismayana). 

Atau menempatkan pekerja cukup baik saat di luar negeri,” ungkapnya.

Menurut dia,khusus untuk pengalaman kerja 1,5 tahun yang menjadi syarat.

Dirinya mendetailkan bahwa untuk itu pelamar pertama yang bekerja di pesiar, tidak apa-apa.

Dengan catatan memiliki pengalaman di bidang yang dituju dengan pengalaman 1,5 tahun tersebut.

Dan untuk departemen atau bidang yang menjadi lowongan ialah untuk departemen Bar, Galley, Housekeeping, Entertaiment, Restaurant, Deck, Engine dan SPA.

300 pelamar itu nantinya dicari untuk delapan departemen tersebut.

Dan dari delapan departemen itu ada banyak sub spesifik yang bisa dilamar oleh pelamar.

“Jadi misalnya dia kerja sebelumnya di hotel sebagai bartender atau apa di Bali, tidak apa-apa, asalkan pengalaman 1,5 tahun di hotel atau restauran itu,” jelasnya.

Baca juga: Katalog Lengkap Promo Indomaret Juli 2022, Kebutukan Mandi & Cuci Diskon, Potongan Pakai Shopeepay

Ia menegaskan, untuk perusahaan sendiri sebelum bekerjasama memang pihaknya melihat dan meneliti terlebih dahulu.

Dan dipastikan bahwa BPCD ialah P3MI yang terdaftar resmi dan memiliki SIP2MI (surat ijin perekrutan perekrutan pekerja Migran Indonesia).

Sehingga, perusahaan yang semacam itu memiliki jaminan dokumen negara yang dibuat olehnya sebagai agen memiliki lowongan di luar negeri, kemudian disahkan oleh Kedubes RI di luar negeri.

“Jadi saat ini perusahaan membuka lowongan ada SIP2MI sudah dipastikan penempatan prosedural jadi tidak akan terkatung-katung,” jelasnya lagi.

Menurut dia, adanya terkantung-katung, karena tidak prosedural, seperti visa kerja bukan visa kerjac namun visa turis.

Misalkan negara tujuan Vietnam, tetapi karena non prosedural visa dibuat holiday maka kemudian dibawa ke Singapura atau Thailand baru ke Vietnam.

Perusahaan non prosedural itu tidak memiliki ikatan kontrak dengan PMI. Sehingga, terjadilah PMI yang terkatung katung di negeri orang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved