Berita Buleleng
SELAMATKAN Rp 1,6 Miliar Dari Korupsi, Ini Penjelasan Kejari Buleleng
Sejak Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri Buleleng bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sejak Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri Buleleng bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman, mengatakan pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.692.933 sejak Januari hingga Juli 2022.
Uang tersebut didapatkan dari sejumlah perkara korupsi.
Diantaranya dari perkara kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan oleh delapan pejabat Dispar Buleleng.
Serta perkara korupsi uang APBD, yang dilakukan oleh empat mantan anggota dewan pada 2003.
Namun uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan korupsi ini baru dikembalikan oleh keluarga terpidana beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: DITOLAK! Penangguhan Penahanan Tersangka IWJ, Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Baca juga: RUGIKAN NEGARA Rp 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka LPD Bakas

Rizal menyebut, uang sebesar Rp 1.6 miliar itu telah diserahkan oleh pihaknya ke kas negara.
Selain itu, Pidsus Kejari Buleleng juga saat ini sedang melakukan penyelidikan, terhadap empat perkara korupsi.
Diantaranya kasus LPD Anturan, LPD Tamblang, LPD Unggahan serta BUMDes Banjar Asem.
Di mana untuk LPD Anturan, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 151 miliar.
Penyidik hingga saat ini masih memburu aset milik LPD Anturan, yang diduga telah dikorupsikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Sementara terkait korupsi LPD Tamblang, LPD Unggahan dan BUMDes Banjar Asem, kerugian uang negara yang ditimbulkan masih dalam perhitungan Inspektorat Buleleng.
"Untuk Pidsus, sejak Januari hingga Juli, saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap empat perkara korupsi.
Kemudian 14 perkara korupsi sudah masuk penuntutan, dan 12 perkara sudah dieksekusi," ucap Rizal disela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Selain Pidsus, Rizal menyebut bidang Pidana Umum (Pidum) juga telah menyelesaikan dua perkara restorative justice.
Salah satunya terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt dengan tersangka bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26).
Pidum juga telah membangun rumah restoratif atau Balai Adyaksa di Desa Lokapaksa, serta melakukan penuntutan terhadap 137 perkara pada semester 1 tahun 2022 ini.
Di mana 103 perkara diantaranya telah dieksekusi.
"Bidang Datun juga telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara Rp 72 juta lebih.
Jadi tahun ini jajaran kami berikan penekanan untuk fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dan tata kelola penggunaan dana desa, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Penegakan hukum dilakukan dengan humanis, dan mengedepankan keadilan reatoratif," terangnya. (*)