Berita Klungkung
Temukan Kerugian Negara 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka Dugaan Kasus LPD Bakas
Kejari Klungkung menaikan status penyelidikan kasus LPD Bakas, kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sekitar 4 miliar
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejari Klungkung menaikan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, menjadi penyidikan, Kamis 21 Juli 2022.
Bahkan penyidik sudah mengantongi nama tersangka dan kerugian sementara dari perkara tersebut.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan ekspose perkara terkait dugaan kasus korupsi di LPD Bakas.
Dari hasil ekpose ditemukan banyak perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian.
Apalagi dalam menjalankan operasionalnya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
"Pengurus LPD tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD," ungkap Shiley, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman.
Ia juga membeberkan, ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, dan kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan.
Bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas.
Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerjasama antara Desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Terdapat dugaan sementara, bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas lebih kurang sebesar Rp 4.242.903.424 (empat miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan.
"Sehingga atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut, kami menggelar ekspose. Diputuskan untuk menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan. Kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti, sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," jelasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman menjelaskan, tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah meminta keterangan sebanyak 37 orang yang terdiri dari Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, Nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut.
"Jumlah yang akan kami periksa akan bertambah seiring dengan serangkaian kegiatan penyidikan nantinya," jelas Erfandi Kurnia.
Dirinya tidak menampik jika penyidik telah mengantongi nama tersangka dari perkara itu.
Hanya saja penyidikan masih harus dilakukan, untuk memperdalam dan menambah alat bukti.
"Sehingga kami semakin yakin siapa yang harus bertanggungjawab. Jadi intinya kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, kami naikan ke penyidikan untuk temukan 2 alat bukti. Semoga dalam waktu dekat kami bisa tentukan tersangka," ungkapnya.
Sementara, Ketua LPD Bakas, I Made Suerka menjelaskan, dirinya mengaku sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Klungkung.
"Saya baru sekali dimintai klarifikasi, terkait dengan kredit yang macet," ungkap Made Suerka.(*).
Kumpulan Artikel Klungkung