Berita Klungkung

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Klungkung Jadi 4 Orang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Tersangka dari kasus itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka, dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Klungkung Jadi 4 Orang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melakukan pendalaman, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami Ni Komang AW (17).

Kepolisian bahkan menangkap dua orang pelaku lainnya. Sehingga jumlah pelaku pencabulan terhadap Komang AW menjadi 4 orang.


" Tersangka dari kasus itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka, dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Windiono, Minggu 24 Juli 2022.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban


Sehingga selain pelaku I Wayan J (22) dan I Ketut M (21), pria lainnya yang diamankan karena ikut menyetubuhi Ni Komang AW yakni I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem, serta Dewa Gede AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.


Penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung.

Dari hasil keterangan para tersangka, ternyata I Komang AW dilecehkan dua kali.

Baca juga: Perkara Narkoba Masih Dominan, Sepanjang 2022 Kejari Klungkung Tangani 30 Kasus Pidana Umum


Kejadian bermula dari korban (Komang AW) menerima pesan Whatapps dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis 21 Juni 2022.

Dalam pesan Whatapps itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.


Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video. Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut. 


Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Baca juga: RUGIKAN NEGARA Rp 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka LPD Bakas


Sesampainya di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.


Korban sempat menolak. Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan.

Korban yang masih di bawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut.


Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, kedua pria itu langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 dini hari.

Hal ini pun diketahui oleh kakak dan orang tua korban. Mereka memergoki Ni Komang AW pulang bersama dua pria yang tidak mereka kenal.


Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua pria itu kepadanya. Merasa tidak terima, kakak dan orang tua korban langsung mencari tau nama kedua pria itu.

Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orang tua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Jumat 23 Juli 2022.


Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, Kepolisian dari Polres Klungkung lalu menangkap I Wayan J yang terlebih dahulu diamankan di Polsek Manggis, Karangasem, Jumat 23 Juli 2022.

Dari keterangan Wayan J, dirinya mengakui dua kali menyetubuhi Ni Komang AW dengan rekan-rekannya.


Pertama kali Wayan J menyetubuhi Ni Komang AW pada Senin (18/7), bersama dengan I Wayan A dan Dewa Gede AS.


Lalu Wayan J kembali menyetubuhi Ni Komang AW, Kamis (21/7). Kali ini bersama Ketut M.


Setelah menangkap I Wayan J, polisi langsung menangkap I Wayan A dan Ketut M yang berada di sebuah Gudang Kayu di Desa Pesinggahan, Klungkung.

Sementara Dewa Gede AS ditangkap di rumahnya di Desa Kusamba.


" Keempat pria itu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan sudah ditahan," ungkap Agus Widiono.


Terkait hubungan antara korban dan para pelaku ini masih didalami polisi. Termasuk video yang digunakan pelaku I Wayan J untuk mengancam korban.


Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved