Berita Klungkung
TERSANGKA Rudapaksa Anak di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang
Keempat tersangka pun diancam UU Perlindungan anak, karena melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa korban.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kali ini bersama Ketut M.
Setelah menangkap I Wayan J, kepolisian langsung menangkap I Wayan A dan Ketut M yang berada di sebuah Gudang Kayu di Desa Pesinggahan, Klungkung.
Sementara Dewa AS ditangkap di rumahnya di Desa Kusamba.
"Keempat pria itu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan sudah ditahan," ungkap Agus Widiono.
Terkait hubungan antara korban dan para pelaku ini masih didalami polisi.
Termasuk video yang digunakan pelaku I Wayan J untuk mengancam korban.
Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tUUentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)