Berita Gianyar
Terkait Pencabutan Penjor, 6 Prajuru Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka
Pencabutan penjor Hari Raya Galungan di depan rumah I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali memasuki babak baru.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pencabutan penjor Hari Raya Galungan di depan rumah I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Gianyar pun menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka, Senin 25 Juli 2022.
Mereka adalah Wayan Wangun sebagai Kelian Adat. Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod. I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema. I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Kauh. I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod.
Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod. Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus saksi.
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko saat ditemui, membenarkan pihak telah menetapkan enam orang prajuru sebagai tersangka.
Mereka pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka," ujar AKP Ario Seno.
Penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.
Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi serta meminta keterangan para ahli.
Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Iapun menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca juga: Imbau Jaga Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Bali Simakrama ke Desa Adat Taro Kelod
"Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," ujarnya.
Terkait pasal, pihak kepolisian pun menyiapkan pasal berlapis.
Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama.
"Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya.
Terkait para tersanga akan ditahan atau tidak, hal tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, saat berita ini ditulis, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Baca juga: Desa Adat Taro Kelod Tagih Tanah yang ditempati Warka. Bendesa: Tidak ada pengusiran
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Gianyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar telah menggelar rapat bersama pemangku kebijakan lainnya dalam menyelesaikan permasalahan antara Desa Adat Taro Kelod dengan Ketut Warka yang tak lain adalah krama setempat.
Dalam rapat yang berlangsung pekan lalu atau Rabu 20 Juli 2022 itu, dihadiri unsur Polres Gianyar, Kodim Gianyar, PHDI, MDA Gianyar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
Dalam rapat tersebut terungkap, salah satu poin persoalan adalah sertifikat tanah.
Di mana Warka dan Desa Adat Taro Kelod sama-sama memiliki sertifikat atas tanah sengketa.
Karena itu, pihak Desa Adat Taro Kelod pun menilai memiliki hak atas tanah sengketa, lalu memberikan sanksi kesepekan terhadap keluarga Ketut Warka.
Baca juga: Lintas Instansi di Gianyar Tangani Kasus di Desa Adat Taro Kelod, Ketut Warka Terancam Kanorayang
Namun dalam rapat itu terungkap, sertifikat yang dipegang Ketut Warka lebih duluan ada daripada Desa Adat Taro Kelod.
Dalam paparan perwakilan BPN Gianyar saat itu menyatakan, sertifikat atas nama Desa Adat Taro Kelod terhadap lahan sengketa sudah dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Berdasarkan hal itu, sertifikat yang kini masih dipegang oleh pihak Desa Adat Taro kelod, dinyatakan tidak berlaku dan tidak otentik lagi.
Oleh karena itu, klaim kepemilikan lahan oleh desa adat tersebut juga tidak sah dan seyogyanya penutupan akses serta penempatan benda-benda bekas upacara di lahan pekarangan Ketut Warka, yang dilakukan oleh Desa Adat Taro Kelod harus dibersihkan.
Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta membenarkan adanya rapat tersebut.
Kata dia, pada intinya rapat tersebut untuk mencari solusi demi kebaikan semua pihak. Dan, saat ini pihaknya pun masih berproses untuk mendamaikan kedua pihak.
"Kami masih berproses, mohon dibantu," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar