Berita Buleleng
Pengurus LPD Anturan Buleleng Sempat Terima Reward Dari Tersangka Wirawan
Kasus LPD Anturan Buleleng, Wirawan pernah memberikan reward dalam bentuk uang, kepada para pengurus LPD
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia pun menyadari bahwa reward yang diberikan itu melanggar hukum.
Namun tersangka Wirawan tetap memberikannya dengan mengirimkannya langsung ke rekening milik NW.
Belakangan NW akhirnya mengembalikan reward yang diterima itu, kepada Penyidik Kejari Buleleng.
Pengembaliannya dilakukan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 126 juta lebih.
Sementara NS dan LS, pengembaliannya dilakukan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah.
Sebab reward yang diterima, sudah terlanjur digunakan keduanya untuk membeli sebidang tanah.
Sementara untuk pengurus yang lain, Jayalantara menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu hingga dua minggu ke depan, agar reward yang diterima segera dikembalikan ke penyidik Kejari Buleleng.
Di mana, berdasarkan hasil perhitungan Penyidik, ada sekitar Rp 2.5 miliar yang harus dikembalikan, untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Pengurus yang lain kami berikan batas waktu hingga dua minggu, untuk mengembalikan reward yang sudah diterima. Kami berikan waktu, karena ada beberapa pengurus yang mengaku bahwa reward itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk biaya sekolah anak-anaknya. Uang itu harus segera dikembalikan. Total reward yang dibagi-bagikan untuk pengurus itu ada Rp 2.5 miliar. Jadi Rp 2.5 miliar itu harus dikembalikan," tandasnya.(*).
Kumpulan Artikel Buleleng