Berita Buleleng

Pengurus LPD Anturan Buleleng Sempat Terima Reward Dari Tersangka Wirawan

Kasus LPD Anturan Buleleng, Wirawan pernah memberikan reward dalam bentuk uang, kepada para pengurus LPD

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
NW saat mengembalikan reward yang sempat diterima dari tersangka Nyoman Arta Wirawan, Selasa 26 Juli 2022. Reward itu dikembalikan ke Kejari Buleleng - Pengurus LPD Anturan Buleleng Sempat Terima Reward Dari Tersangka Wirawan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus memburu aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

Selain memburu beberapa aset LPD, yang tercatat sebagai hak milik pribadi tersangka Wirawan, Penyidik juga menemukan fakta baru.

Di mana tersangka Wirawan juga diketahui pernah memberikan reward dalam bentuk uang, kepada para pengurus LPD.

Celakanya, reward tersebut diberikan tanpa ada persetujuan melalui rapat bersama Bendesa Adat Anturan.

Baca juga: Deposan Tuntut Kejari Buleleng Percepat Penyidikan Kasus Korupsi LPD Anturan

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Selasa 26 Juli 2022 mengatakan, pihaknya menduga ada 30 orang pengurus LPD Anturan yang menerima reward dari tersangka Wirawan.

Nilai yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja.

Bagi pengurus yang sudah lama bekerja, diberikan reward sebesar Rp 140 juta per orang.

Sementara pengurus baru diberikan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.

"Pengurus lama dapat lima kali reward. Pengurus yang baru dapat satu kali reward. Besar kecilnya reward yang diberikan itu ditentukan sendiri oleh tersangka Wirawan, tanpa melalui persetujuan atau rapat bersama Bendesa. Reward itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengurus," kata Jayalantara.

Reward ini dijelaskan Jayalantara diberikan oleh tersangka Wirawan dari bisnis kavling tanah, bekerjasama dengan beberapa makelar.

Tanah yang dikavling itu sejatinya menjadi aset LPD Anturan.

"Tanah itu sebenarnya menjadi aset LPD. Kemudian dikavling oleh tersangka kerjasama dengan makelar. Keuntungannya kemudian dibagi-bagikan ke pengurus. Pengurus sebenarnya tidak tahu soal pembagian reward ini, karena tidak pernah dibahas dalam rapat. Tiba-tiba saja di rekening ada uang masuk, katanya sebagai bonus," terang Jayalantara.

Hingga saat ini, tercatat baru tiga orang pengurus yang telah mengembalikan reward yang diterima, kepada penyidik Kejari Buleleng.

Mereka masing-masing berinisial NS selaku bendahara LPD, LS selaku sekretaris LPD, serta NW selaku pengawas LPD.

Kepada penyidik, NW mengaku sempat menolak untuk menerima reward tersebut, mengingat dirinya bertugas sebagai pengawas di LPD Anturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved