Berita Buleleng

Kasus Kencan Berbayar Anak di Bawah Umur, Polres Buleleng Bali Sebut Kasus Michat Merupakan TPKS

berdasarkan laporan, KA yang masih berusia 15 tahun diantar oleh dua orang temannya saat menjajakan jasa kencan berbayar. 

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pelecehan - Kasus Kencan Berbayar Anak di Bawah Umur, Polres Buleleng Bali Sebut Kasus Michat Merupakan TPKS 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus layanan jasa kencan berbayar yang melibatkan anak di bawah umur di Buleleng, Bali, kini memasuki babak baru. 

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria hidung belang yang memesan jasa KA melalui aplikasi Michat sebagai tersangka. 

Kasus ini mencuat pada Mei 2025 lalu. 

Awalnya, polisi menduga kasus ini ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Baca juga: Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang

Sebab berdasarkan laporan, KA yang masih berusia 15 tahun diantar oleh dua orang temannya saat menjajakan jasa kencan berbayar. 

Namun belakangan kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengungkapkan, sejak dilaporkan oleh orang tua KA, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intens. 

Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa lima orang saksi. 

"Berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini lebih condong mengarah pada Pasal 81 UU TPKS, meski sebelumnya dilaporkan pasal perdagangan orang. Sebab dari pengakuan para saksi, utamanya yang ikut mengantar, mereka tidak menerima hasil dari perbuatan KA," ucapnya, Selasa 23 September 2025. 

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini. 

Sementara itu, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial IWK sebagai tersangka. 

Diketahui pria 43 tahun asal Kintamani, Kecamatan Bangli itu merupakan sosok yang memesan jasa KA melalui aplikasi Michat. 

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 September 2025 dan telah ditahan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada April 2025. 

Sedangkan laporannya dilayangkan pada Mei 2025 oleh orang tua KA. 

KA terlibat dalam layanan jasa kencan berbayar melalui aplikasi Michat. 

Ia saat itu diantar oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GA dan AD kepada pemesan jasa, ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Buleleng, Bali

Di rumah kos tersebut, KA disetubuhi dan diberikan imbalan senilai Rp250 ribu. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved