Kasus TPPO

2 Tersangka TPPO Dilimpahkan ke Kejari, Kasus Prostitusi Jaringan Internasional Jual PSK 129 Negara!

Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kuta Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu AK dan MT alias Alex. 

Istimewa
TERSANGKA TPPO - Kedua tersangka TPPO  (kiri) saat diserahkan dan menjalani tahap II di Kejari Badung pada Rabu (9/4). 

TRIBUN-BALI.COM  - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya menjadi pelaku prostitusi jaringan internasional di Bali resmi menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Dua tersangka berinisial AK (27) dan MT (32) sebelumnya diamankan jajaran reskrim Polres Badung dan Polda Bali karena  terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi. 

Setelah barang bukti lengkap, keduanya diserahkan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu, (9/4) kemarin di ruang tahap II Kejari Badung, bersama barang bukti yang mendukung dakwaan.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan jika kedua WNA yang menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 506 KUHP.

Baca juga: IDENTITAS Katak Sang Penjerumus Agus & Sunaria Jadi Korban TPPO di Myanmar Sudah Dikantongi Polisi!

Baca juga: KISAH PILU Agus Ariawan dan Sunaria, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Lolos dari Maut Berkat Tentara DKBA

"Saat ini kami terima kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka," ujarnya, Kamis (10/4). 

Disebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Badung setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi melalui sebuah situs web. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Badung kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali.

"Jadi mereka menemukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan WNA di sebuah hotel di kawasan Kuta Utara," bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 03.22 Wita, tim reskrim Polres Badung melakukan operasi di sebuah hotel dan mengamankan dua WNA Rusia berinsial  AK dan EE, yang tengah melakukan hubungan seksual tanpa status pernikahan. 

Dari keterangan mereka, terungkap bahwa EE diiklankan melalui sebuah situs web, di mana wanita-wanita asal Rusia dipromosikan melalui katalog video dan foto untuk ditawarkan kepada pelanggan. 

"Jadi pelaku melalui, Grup ini  mengoperasikan bisnis ini mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," tutur Sutrisno.

Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kuta Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu AK dan MT alias Alex. 

"Jadi seluruh tersangka dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut. Hingga ditetapkan dalang atau prostitusi itu dilakukan oleh AK dan MT alias Alex," bebernya.

Selanjutnya, setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap AK dan MT.  Bahkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 9 April hingga 29 April 2025, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan," imbuh Sutrisno Margi Utomo.

Untuk diketahui, kedua tersangka merupakan jaringan prostitusi internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 negara di dunia. Bisnis prostitusi ilegal ini pun ternyata sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. 

Bahkan dalam dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa dijangkau banyak orang. Untuk memesan pun, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga melihat katalog PSK yang akan dipilih. (gus) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved