Kasus TPPO dan CPMI di Bali

IDENTITAS Katak Sang Penjerumus Agus & Sunaria Jadi Korban TPPO di Myanmar Sudah Dikantongi Polisi!

Diketahui, dua korban TPPO berasal dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria sudah berhasil dipulangkan dari Myanmar.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
TEMUI KORBAN TPPO - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat mendatangi kediaman Nengah Sunaria, Selasa (25/3/2025). Kapolres mendengarkan kisah Sunaria selama delapan bulan menjadi korban TPPO. 

TRIBUN-BALI.COM  – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mendesak kepolisian segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Ini dilakukan sebagai efek jera, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban selanjutnya. 

Diketahui, dua korban TPPO berasal dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria sudah berhasil dipulangkan dari Myanmar.

“Saya sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kejadian TPPO ini di Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan berkoordinasi bersama Interpol,” ungkapnya, Rabu 26 Maret 2025. 

Kepulangan para korban ke tanah air ini, kata pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng, merupakan kerjasama antara seluruh pihak termasuk awak media. 

Baca juga: TRAUMA Sunaria, Niat Ubah Ekonomi Keluarga, Justru Alami Penipuan Hingga Jadi Korban TPPO di Myanmar

Baca juga: KISAH PILU Agus Ariawan dan Sunaria, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Lolos dari Maut Berkat Tentara DKBA

Kesaksian - Kadek Agus Ariawan saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng pada Sabtu (22/3/2025). Agus menceritakan ihwal pengalamannya selama delapan bulan menjadi korban TPPO di perbatasan Myanmar - Thailand.
Kesaksian - Kadek Agus Ariawan saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng pada Sabtu (22/3/2025). Agus menceritakan ihwal pengalamannya selama delapan bulan menjadi korban TPPO di perbatasan Myanmar - Thailand. (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury)

"Kapolres merespon cepat laporan kami. Sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo, menugaskan Menteri Luar Negeri untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban. Hingga akhirnya korban berhasil pulang ke Bali," imbuhnya. 

Melihat adanya kejadian ini, Harja mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja. 

"Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya, dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi," ujarnya.

Ia juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut, sebagai efek jera serta mencegah bertambahnya korban lainnya. 

"Kalau ada indikasi pidana, mohon ditindaklanjuti untuk efek jera bagi oknum yang memanfaatkan situasi ini mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat lainnya," terangnya. 

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal  4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, sudah mengunjungi kediaman salah satu korban TPPO, Nengah Sunaria, di Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Selasa (25/3/2025). Pada kesempatan itu, Kapolres mendengar pengalaman buruk Sunaria ketika menjadi korban TPPO di Myanmar

Kapolres yang ditemui usai kunjungan mengatakan, kasus TPPO ini sudah dilaporkan ke Polres pada September 2024. Pada laporan itu ada dua warga Buleleng yang menjadi korban yakni Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan.  

AKBP Widwan mengaku sudah melakukan penyelidikan. Setidaknya sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, saksi-saksi perekrutan, pihak maskapai, hingga imigrasi mengenai perjalanan paspornya.

"Kami juga sudah koordinasikan penanganan ke Bareskrim tipidum bagian TPPO. Termasuk ke Kemenlu, kami sampaikan data-data perkembangan tindak lanjut. Kami menyadari lapis kemampuan kami tidak mampu karena itu sudah antar-negara," katanya. 

Dalam menggali keterangan saksi, pihaknya juga terhambat karena kedua saksi korban belum bisa dimintai keterangan. Mengingat dua saksi korban baru pulang pada Jumat (21/3/2025), terlebih saat ini masih dilanda trauma, maka pemeriksaan akan ditunda sementara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved