Kasus TPPO dan CPMI di Bali

CEGAH TPPO & TPPM, Agus dan Sunaria Dilibatkan Sosialisasi oleh Imigrasi Singaraja, Undang Perbekel

Pada sosialisasi yang berlangsung selama dua hari itu, pihak imigrasi juga menghadirkan Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan.

ISTIMEWA
SOSIALISASI TPPO - Suasana sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM yang digelar Imigrasi Singaraja. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan korban TPPO, yakni Kadek Agus dan Nengah Sunaria. 

TRIBUN-BALI.COM -  Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (TPPM), semakin digencarkan.

Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan sosialisasi dengan mengundang 129 perbekel se Kabupaten Buleleng. 

Pada sosialisasi yang berlangsung selama dua hari itu, pihak imigrasi juga menghadirkan Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan.

Keduanya merupakan korban TPPO asal Buleleng yang berhasil kembali ke Tanah Air, setelah sempat disekap selama delapan bulan di perbatasan Myanmar-Thailand, untuk bekerja sebagai penipu dan mengalami berbagai penyiksaan. 

Baca juga: HABISKAN Rp3,1 Miliar di HUT Kota Gianyar, Mahayastra : Kualitas Pertunjukan di Atas Anggaran

Baca juga: KEAMANAN Wahana Permainan Anak Jadi Perhatian, Kapolres Jembrana Sambangi Warga Pergung Ingatkan Ini

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, modus TPPO saat ini semakin kompleks dan seringkali tidak disadari oleh korban. Sebab Kejahatan transnasional ini sudah menyusup hingga ke tengah masyarakat. 

"Para korban sering tidak sadar bahwa mereka telah terjebak dalam jaringan perdagangan orang," ungkapnya, Jumat (18/4).

Hendra mengungkapkan, pihaknya sengaja menghadirkan dua korban TPPO, yakni Kadek Agus dan Nengah Sunaria untuk berbagai pengalaman langsung kepada para kepala desa yang hadir. Sehingga mampu menggugah dan membuka mata kepala desa akan pentingnya kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi TPPO di tingkat desa.

"Kepala desa merupakan garda terdepan atau ujung tombak dalam perlindungan masyarakat di desa-desa terhadap bahaya TPPO dan TPPM," ujarnya.

Lebih lanjut, pada kegiatan itu para perbekel dijelaskan akan pentingnya pelindungan menyeluruh terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab perlindungan terhadap PMI tidak dimulai saat mereka berada di luar negeri. 

"Perlindungan terhadap PMI justru dilakukan sejak proses pra-keberangkatan, selama bekerja, hingga mereka kembali ke tanah air. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," ucapnya. 

Tak hanya itu, Imigrasi Singaraja juga memberikan tiga langkah konkret dalam mencegah TPPO dan TPPM. Yakni melalui proses wawancara saat permohonan paspor, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebelum keberangkatan, serta edukasi publik melalui berbagai media sosialisasi. (mer)

Korban TPPO

Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan diketahui merupakan warga Buleleng, Bali, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (TPPM). 

Kepada Tribun Bali, Sunaria mengisahkan awal mula mendapatkan tawaran hingga dia berangkat ke Myanmar dan ditawari menjadi admin judi online. 

"Saya ditawari menjadi admin judi online di Kamboja. Tapi saya tolak karena saya tidak memahami komputer. Saya lebih memilih bekerja di restoran karena basic saya adalah bartender," Kata Sunaria, Selasa (25/3/) lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved