Kasus TPPO
BREAKING NEWS! Pemilik LPK Jadi Tersangka Kasus TPPO di Bangli
Sat Reskrim Polres Bangli saat ini tengah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Breaking News!
Sat Reskrim Polres Bangli saat ini tengah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga telah menetapkan pemilik lembaga pelatihan kerja (LPK) berinisial IWB sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi membenarkan jika saat Sat Reskrim Polres Bangli menangani kasus TPPO atau penipuan atau penggelapan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Kata dia, kasus tersebut berawal pada tahun 2021. Korban berinisial I Gede SAW bertemu dengan IWB, yang mengaku bisa memberangkatkan dan mempekerjakan ke luar negeri.
Baca juga: Dua Napi Korupsi Diusulkan Bebas! Usulan PB dan CB 15 Napi Rutan Negara Tunggu Pusat
Baca juga: Bule Berenang Malam Hari Diselamatkan Nelayan di Karangasem, di Buleleng Nelayan Hilang!
Baca juga: Polri Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, Kelola Website AutoCuan88 Hingga Siera77
"IWB mengaku bisa memberangkatkan dan mempekerjakan orang ke luar negeri melalui salah satu agen. Korban diwajibkan membayar sebanyak Rp 50 juta. Nominal itu bisa diangsur tiga kali dan harus sekolah selama tiga bulan di LPK miliknya," ungkapnya Rabu (30/8/2023).
I Gede SAW selanjutnya menjalani pelatihan selama tiga bulan, yang berakhir pada Desember 2021. Pada Maret 2022, ia melakukan pembayaran Rp 30 juta sebagai tanda jadi untuk bekerja keluar negeri, tepatnya di negara Serbia.
"Selang sehari kemudian korban mentransfer uang total Rp 20 juta sebagai pelunasan. Namun hingga kini, korban tidak kunjung diberangkatkan sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Atas peristiwa yang dialami, Gede SAW selanjutnya melapor ke Polres Bangli pada Juni 2023. Kata Iptu Sarta, pihaknya telah melakukan penyidikan, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar bukti transfer yang nilai masing-masing Rp 10 juta, ada pula lembar kwitansi dengan nominal Rp 30 juta," sebutnya.
Iptu Sarta menambahkan, dalam kasus ini pemilik LPK yang berlokasi di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diperkirakan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke Kejari Bangli. "Sebulan lalu sudah masuk tahap 1. Saat ini menunggu hasil dari tahap 1, apakah ada perbaikan dari jaksa atau p21 menuju tahap 2," tandasnya. (mer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gaji-PNS-Naik-8-Persen-Tahun-2024-Respon-Pegawai-di-Bali.jpg)