Penggerebekan Judi Online

Polri Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, Kelola Website AutoCuan88 Hingga Siera77

Bareskrim Polri menggerebek markas operator judi online yang beroperasi di Bali dan berhasil membekuk 31 orang

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penggerebekan markas operator judi online di kawasan Denpasar, Bali dengan menangkap 31 orang pelaku, Rabu (30/8/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bareskrim Polri menggerebek markas operator judi online yang beroperasi di Bali dan berhasil membekuk 31 orang.

Berdasarkan hasil pelacakan tim siber Polri, kepolisian berhasil menangkap para pelaku yang beroperasi di Hawai Bali Visa tepatnya di Jalan Tukad Balian Nomor 899 X, Sanur, Denpasar Selatan.

Selain itu, lokasi tempat tinggal operator judi online ini juga berhasil diungkap oleh pihak kepolisian yakni di Marina Suite, Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sido Karya, Denpasar Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan para tersangka merupakan orang yang mengelola sejumlah website judi online.

Baca juga: 31 Orang Ditangkap di Markas Judi Online Jalan Tukad Balian Denpasar, Bareskrim Polri Turun Tangan

"Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Penggerebekan itu dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan.

Ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal dan tempat para pegawai mengoperasikan situs judi online.

Para pelaku disebut mengoperasikan situs judi online yang berbeda-beda.

Mulai dari HotelSlot88, AutoCuan88, JayaSlot28, Oscar28, dan Siera77.

"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website,”

“Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," jelas Vivid.

Baca juga: Menkominfo: Daya Rusak Judi Online dan Pinjaman Online Bisa Berujung Pembunuhan

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 240 laptop dan 253 handphone dari berbagai merek.

Ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.

Terhadap leader dari situs judi online tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.

Sementara, terhadap karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Sampai saat ini, seluruh operasi pengelolaan situs judi online sudah ditutup dan seluruh tersangka akan menjalani pengadilan sesuai dengan kejahatan yang diperbuat. (*)

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Markas Operator Judi Online di Bali Digerebek Bareskrim Polri, Puluhan Orang Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved