Berita Bali

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Bali, Tim Hukum Terdakwa Putu Nova Mohon Keringanan

Anak dari Ketua DPRD Badung, Putu Nova dituntut pidana rehab karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Terdakwa Putu Nova saat menjalani sidang secara daring - Sidang Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Bali, Tim Hukum Terdakwa Putu Nova Mohon Keringanan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) melalui tim penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman.

Ini disampaikan tim hukumnya melalui pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 26 Juli 2022.

Pembelaan diajukan tim penasihat hukum menanggapi tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Menariknya dalam pembelaan, tim penasihat hukum menilai tuntutan rehabilitasi selama enam bulan yang diajukan jaksa penuntut terlalu lama.

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja, Yogi Diganjar 8 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Berlapis

"Kami merasa lamanya tuntutan rehabilitasi enam bulan yang diajukan JPU masih terlalu berat untuk terdakwa. Sebab terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi," terang Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila selaku penasihat hukum terdakwa.

Mereka menjelaskan, sampai saat ini kliennya tersebut masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang.

Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat.

"Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. Obat penghilang rasa sakit dari dokter hanya dapat menghilangkan rasa sakit untuk beberapa jam saja," jelas Edward.

Pihaknya menambahkan, tahun 2017 terdakwa sudah pernah menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Anargya, Denpasar.

Dari screening Yayasan Anargya, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC yang terkandung dalam ganja.

Pula, pernah konseling di Surabaya, Jawa Timur.

Namun, dikarenakan jauh dari tempat tinggal, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

Edward menambahkan, ketergantungan terdakwa terhadap ganja juga diperkuat Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

Kesimpulan Tim Assemen Terpadu merekomendasikan terdakwa agar menjalani program rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved