Berita Bali

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Bali, Tim Hukum Terdakwa Putu Nova Mohon Keringanan

Anak dari Ketua DPRD Badung, Putu Nova dituntut pidana rehab karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Terdakwa Putu Nova saat menjalani sidang secara daring - Sidang Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Bali, Tim Hukum Terdakwa Putu Nova Mohon Keringanan 

Di persidangan, tim penasihat hukum juga membacakan surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September - 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalu lintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.

Dari sejumlah alasan itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman pada terdakwa.

Selain itu, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

Alasan lain memohon keringanan karena terdakwa juga belum pernah dihukum.

"Klien kami siap direhabilitasi atas ketergantungannya terhadap zat ganja," ucap Ida Bagus Gumilang.

"Mohon majelis hakim meringankan masa rehabilitasi yang harus dijalani terdakwa," pintanya.

Sementara itu, terhadap pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Dengan demikian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana rehabilitasi selama enam bulan terhadap terdakwa.

Terdakwa yang adalah anak dari Ketua DPRD Badung ini dituntut pidana rehab karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menilai sebagaimana fakta di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Yakni penyalahgunaan narkotik untuk dirinya sendiri.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved