Berita Jembrana

Gablor Dua Kali Terjerat Narkotika, Residivis Pemakai, Sekarang Jadi Pengedar

Dua orang warga Jembrana tampak dikeler petugas bersenjata lengkap dari ruang tahanan Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat menggelar perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka dua orang di Aula Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang warga Jembrana tampak dikeler petugas bersenjata lengkap dari ruang tahanan Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022.

Dua orang yang mengenakan baju orange dan tangan diborgol ini kemudian digiring menuju aula untuk dilakukan gelar perkara.

Adalah Awaludin (47) dan Ida Bagus Kade Priadi alias Gus Gablor (44) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 paket 22,92 gram sabu.


Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo menuturkan, dua tersangka kasus narkotika ini diamankan di tempat dan waktu berbeda.

 

Baca juga: Sopir Ngantuk Seruduk Beton Jembatan Tukadaya Jembrana, Bagian Depan Pick Up Hitam Ringsek

Pertama, tersangka Awaludin yang diamankan di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Ia diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu. 

 

"Saat kita amankan, barang bukti ini ditemukan satu klip pada sandal di kaki kirinya. Tersangka Awaludin ini mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang dari wilayah Banyuwangi," ungkap Kompol Losa saat memberikan keterangan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Renta.


Dia melanjutkan, selain menemukan dua paket klip plastik dengan verat 0,18 gram kristal bening, petugas juga mengamankan sebuah pipa kaca, bukti transfer pembelian barang bukti tersebut ke seseorang dan lainnya.

Baca juga: Minta Semua Daerah di Bali Atensi Lalulintas Ternak, Jangan Jembrana Dijadikan Kambing Hitam

Akibat perbuatannya, Awaludin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) tentang narkotika. 


"Untuk tersangka ini statusnya pemakai. Dia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. 


Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini melanjutkan, tersangka kedua bernama Gus Gablor berhasil diamankan di sebuah tempat permainan biliar di wilayah Desa Batuagung.

Ia kemudian digiring menuju rumahnya dan berhasil menemukan 6 paket klip plastik berisi kristal bening (sabu).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved