Berta Gianyar
KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka
Akhirnya sengketa adat, hingga buntut pencabutan penjor di rumah Mangku Ketut Warka menemukan jalan terang. Perdamaian telah terjadi dengan krama itu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polemik Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali dengan salah satu kramanya, Jero Mangku Ketut Warka memasuki babak perdamaian, Jumat 29 Juli 2022 pagi.
Hal itu ditandai dengan pembersihan sampah upakara di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka.
Di mana sebelumnya, sampah tersebut ditaruh oleh krama adat atas komando prajuru.
Kegiatan pembersihan sampah upakara di pekarangan ini pun, melibatkan krama dan dibantu aparat kepolisian.
Sampah-sampah upakara tersebut, berupa bambu dan anyaman.
Di mana dulunya hal tersebut dilakukan sebagai tindakan protes, bahwa Mangku Ketut Warka dinilai tidak berhak berada di tanah tersebut.
Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal

Namun setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, menyatakan sertifikat tanah yang dipegang Desa Adat Taro Kelod tidak sah.
Sementara yang sah adalah sertifikat yang dipegang Mangku Ketut Warka.
Maka protes dengan menaruh sampah di pekarangan Mangku Ketut Warka pun, dapat dilihat sebagai tindakan melanggar hukum.
Kegiatan pembersihan sampah upakara itu, dilakukan pukul 07.30 WITA.
Saat itu semua krama adat turun, mengangkut dan melakukan pembersihan sampah upakara.
Lalu krama membawanya ke kuburan.
Kegiatan itu dihadiri Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Hendrawan.
Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita.
Serta Kapolsek Tegalalang, AKP I Ketut Sudita, bersama personil Polsek Tegalalang sebanyak 15 orang.
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Juga dihadiri pihak Pemkab Gianyar, diwakili Kesbangpol Gianyar.
Termasuk juga Majelis Desa Adat Gianyar, atau MDA Gianyar, serta pihak-pihak terkait.
Sebelum pelaksanaan gotong-royong pembersihan sampah upakara dimulai.
Krama Desa Adat Taro Kelod berkumpul di jaba pura puseh menerima arahan dari prajuru.
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian.
"Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal, dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian.
Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama.

Kelihan Adat Taro Kelod, I Wayan Wangun, juga mengatakan hal demikian.
Di mana dengan ini, setiap persoalan bisa diselesaikan.
Baik sanksi kanorayang pada keluarga Mangku Ketut Warka, hingga berstatus tersangkanya enam orang prajuru.
"Masalah saling klaim dan masalah pidana, terkait pencabutan penjor akan menyusul diselesaikan, dilaksanakan secara beriringan," ujarnya.
Dalam pemindahan tersebut, prajuru juga meminta krama agar berhati-hati.
Supaya tidak merusak sarana dan prasarana, yang ada di dalam pekarangan Mangku Ketut Warka.
Kasat Binmas AKP I Gede Hendrawan, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini.
Kata dia, ini merupakan langkah awal dalam upaya menyelesaikan permasalahan.
"Mudah-mudahan dengan hal ini, situasi bisa kembali normal, dan keluarga Mangku Ketut Warka bisa kembali diterima berbaur di masyarakat.
Serta bisa melaksanakan kegiatan adat sebagaimana mestinya," ujarnya. (*)