Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang.  Kini pihak kepolisian pun ikut turun tangan. 

Tayang:
weg
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang. 

Kini pihak kepolisian pun ikut turun tangan. 

Satreskrim Polres Gianyar, menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.

Pada Kamis 7 Juli 2022.

Usai kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Gianyar, Kasatreskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko mengatakan, kemungkinan akan ada lima atau enam tersangka dalam hal ini.

Kegiatan pra rekonstruksi ini, dilakukan setelah pihak kepolisian Polres Gianyar memanggil prajuru Desa Adat Taro Kelod.

Pemanggilan guna mengklarifikasi atas laporan pencabutan penjor, di depan rumah I Ketut Warka saat hari penampahan Galungan belum lama ini.

Pasca kejadian tersebut, Ketut Warka pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tegalalang, lalu diambil alih oleh Satreskrim Polres Gianyar.

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

Kasus pencabutan penjor ini, merupakan buntut dari persoalan adat, antara keluarga Ketut Warka dengan seorang krama setempat atas sengketa lahan.

Di mana sengketa lahan tersebut telah dimenangkan Ketut Warka, di pengadilan.

Hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Namun seiring berjalannya waktu, Ketut Warka justru mendapatkan sanksi kasepekan dari Desa Adat Taro Kelod.

Hingga statusnya sebagai krama adat pun dicoret.

Karena dinilai tak memiliki hak lagi, atas tanah yang ditempati Ketut Warka.

Sehingga prajuru menilai ia tak memiliki hak, untuk memasang penjor Galungan di sana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved