Berita Denpasar
BPBD Kota Denpasar Akan Dipisah Jadi Dua Instansi, Ada BPBD dan Damkar
Selama ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi satu instansi di bawah BPBD Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi satu instansi di bawah BPBD Kota Denpasar.
Selanjutnya, keduanya akan dilakukan pemisahan sehingga akan ada dua instansi, yakni BPBD Kota Denpasar dengan Damkar.
Adapun tujuan pemisahan ini dilakukan agar beban dari BPBD tidak terlalu padat.
Baca juga: Ledakan Tabung Gas Elpiji Sebabkan Kebakaran di Warung Bakso Kotak Niken Denpasar, Ini Kronologinya
Selain itu, juga mempermudah koordinasi antar perangkat daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusumadewi mengatakan untuk proses pemisahan instansi BPBD dan Damkar ini masih dalam proses.
“Saat ini sudah masuk pada tahap proses regulasi,” kata Kusumadewi, Sabtu 30 Juli 2022.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum Denpasar Dimulai, Anggaran Rp 2,2 Miliar Lebih
Regulasi yang sudah dibuat berupa Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang sudah diproses sejak akhir 2021 lalu.
Ia mengatakan, selama ini tugas dari BPBD sebenarnya adalah untuk melakukan mitigasi kebencanaan dan juga evakuasi apabila ada banjir dan bencana lainnya.
Sementara itu, untuk Damkar khusus mengurusi kebakaran dan bantuan evakuasi.
Namun, selama ini BPBD dan Damkar jadi satu Badan sehingga koordinasi kebencanaan dan pemadam kebakaran jadi satu.
Baca juga: Pasemetonan Pasek Agung Tegal Denpasar Gelar Karya Atma Wedana dan Metatah Massal, Ringankan Beban
Dengan sudah dibentuknya regulasi tersebut, Damkar nantinya akan menjadi Dinas yang dinaungi oleh kepala dinas dan tiga bidang kerja.
Sementara, untuk BPBD akan tetap menjadi badan organisasi perangkat daerah.
"Sudah ada regulasinya, terkait pemisahan itu juga untuk permudah koordinasi terkait pengendalian. Itu dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran karena merupakan perangkat daerah yang tugasnya teknis untuk mencegah kebakaran. Secara teknis juga di lapangan mereka juga melakukan evakuasi bencana,” katanya.
BPBD juga tugasnya mengevakuasi warga di daerah rawan banjir, bencana tanah longsor dan tugas lainnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar