Berita Nasional

Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022

Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online SKCK tidak wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
manado.tribunnews.com
Ilustrasi SKCK - Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022 

-Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

-Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

-Fotokopi Paspor

-Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

-Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

-Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Namun SKCK tidak berlaku selamanya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan saja.

Tribunners perlu memperpanjang SKCK sebelum tanggal masa berlaku habis.

Karena jika SKCK sudah dalam keadaan kadaluawarsa Tribunners tidak dapat memperpanjang, namun harus membuat dan mendaftar ulang pembuatan SKCK.

Berikut syarat perpanjang masa SKCK:

-SKCK Lama yang Masih Berlaku

-Pas Foto Berwarna 4x6 Berlatar Merah dengan Baju Berkerah ( 3 Lembar )

Mengutip Tribunnews.com berikut cara membuat SKCK secara online:

-Akses laman skck.polri.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved