Berita Nasional

Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022

Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online SKCK tidak wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
manado.tribunnews.com
Ilustrasi SKCK - Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners pasti sudah tidak asing dengan SKCK.

Ya, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat.

SKCK tidak wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun biasanya bagi masyarakat yang akan melamar kerja, atau keperluan penting lainnya SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan.

SKCK tidak hanya bisa dibuat untuk WNI saja bagi WNA yang sedang berada di Indonesia juga dapat membuat SKCK jika diperlukan.

Baca juga: CARA, Syarat, Biaya Membuat SKCK hingga Perpanjang SKCK, Bisa di Kantor Polisi Maupun Online

Karena SKCK dapat menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Di zaman sekarang pembuataan SKCK sudah bisa dilakukan tidak hanya secara offline, masyarakat sudah difasilitasi untuk membuat SKCK secara online.

Yang biasanya dilakukan secara offline dengan cara mendaftar langsung di loket dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, kini Tribunners bisa mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi format yang sudah disediakan di laman resmi skck.polri.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Yuk Simak Cara Membuat hingga Syarat Perpanjang SKCK Secara Offline Maupun Online 2022 (https://skck.polri.go.id/)

Lalu apa saja yang perlu disiapkan oleh Tribunners dalam membuat SKCK?

Yuk disimak dan disiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

-Fotokopi KTP/Domisili

-Fotokopi Kartu Keluarga ( KK)

-Fotokopi Rumus Sidik Jari

-Fotokopi Ake Kelahiran

-Pas Foto Berwarna 4x6 Berlatar Merah dengan Baju Berkerah (4 Lembar )

Sedangkan bagi WNA syarat untuk pembuatan SKCK agak berbeda, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved