Berita Jembrana
Ditarget Rp140 Miliar Per Tahun untuk PKB dan BBNKB, Tabanan Gencarkan Razia
Gubernur Bali I Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke UPT Samsat Tabanan, Senin 1 Agustus 2022.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sejak April 2022 ini sudah normal, pariwisata juga membaik. Dengan demikian, Travel akan berjalan baik, berarti akan membutuhkan mobil dan motor, yang pastinya harus membayar PKB dan BBNKB. Dan dipastikan akan meningkat terus ke depan ini.
“Dan sekarang ini kan sudah ada pemutihan hingga Agustus ini. Nah, dengan pemutihan ini dahulunya ada 700 ribu unit belum membayar sekarang sudah turun 50 persenan,” ungkapnya.
Baca juga: SIM Keliling di Bali Hari Ini 28 Juli 2022, Layanan SIM Keliling Tabanan di Astra Motor
Koster juga menanggapi terkait penghapusan kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun, bahwasanya hal itu dinilainya cukup baik.
Sebab dari total keseluruhan di Bali sebesar 700 ribu, ketika dibiarkan dan tidak ada kebijakan khusus maka akan terus mengendap.
Sehingga, diskon berupa pemutihan tambahan ini bisa menjadi kepastian. Wajib pajak pada motor dan mobil akan jadi lebih bagus.
“Kan tadinya masih nama yang lama, dengan kebijakan ini, sesuai kepemilikannya walau diputihkan akan tetap bayar pajak. Dibiarkan terus akan hilang semua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Tabanan, I Ketut Sadar mengatakan, bahwa untuk menyelesaikan tunggakan, proses surat akan menjadi hidup, dan dijadikan registrasi ulang.
Proses baru ini dilakukan dengan pajak baru, sehingga masyarakat tidak perlu melegalkan atau melakukan pajak lagi ke regiden kalau tidak membayar pajak hingga akhir Desember 2022.
“Tentu saja ini tidak akan menjadi los pendapatan, dan mestinya akan menjadi pendapatan yang lebih. Jadi harus membayar supaya terhindar dari jeratan itu,” ungkapnya.
Untuk yang menunggak dua tahun di Tabanan masih ada.
Dari 63 ribu kendaraan di Tabanan, sampai saat ini sudah 30 persen yang sudah membayar pajak atau pembayaran pajak sebesar Rp21 Miliar sudah didapatkan.
Pemutihan ditetapkan hingga akhir Agustus nanti.
"Dan kami menargetkan untuk yang menunggak dua tahun bisa selesai hingga 50 persen sampai akhir Desember 2022."
“Makanya kami empat kali dalam sebulan menggelar operasi atau razia untuk supaya masyarakat melakukan pembayaran. Dan tujuan kami itu. Kalau untuk tilang itu adalah dengan kewenangan kepolisian. Setiap kecamatan akan dilakukan, setiap Minggu sekali di kecamatan berbeda-beda,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan