Berita Tabanan
Gelapkan Mobil, IRT Licin di Tabanan Ini Dicokok di Kos Mengwi
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Gusti Ketut Harwati, 54 tahun, warga Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, menggelapkan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ardika melanjutkan, dari laporan itu kemudian diselidiki, bahwa dari Mei hingga Juli sebelum penangkapan itu, tersangka tidak pernah berada di Tabanan dan diperkirakan berpindah-pindah tempat.
Akhirnya, pada Jumat 29 Juli 2022 lalu itu, anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka di seputaran wilayah Tabanan.
Akhirnya diketahui, yang bersangkutan di suatu tempat kos di wilayah Mengwi.
“Kami mengarah ke kos dan menangkap tersangka dan menginterogasi di Mako Polsek Kediri,” bebernya.
Baca juga: EKA WIRYASTUTI Duga Ada Pihak Lain Yang Bermain, Kasus Suap DID Tabanan
Dari interogasi terhadap tersangka, sambungnya, tersangka mengakui menyewa dan menggadaikan mobil korban.
Tersangka mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi.
Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan.
Tersangka dikenakan pasal 372 subsidier pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan