Berita Bali

Wisman Bisa Sumbang Uang Lewat Aplikasi Love Bali, Ketua PHRI Badung: Ini Kontribusi Bukan Retribusi

Ray Suryawijaya sampaikan tanggapannya pada Minggu 31 Juli 2022, terkait aplikasi Love Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Seremonial Deklarasi Program Kepariwisataan dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Berbasis QRIS Serta Launching Aplikasi Love Bali di Peninsula Island Kawasan The Nusa - Wisman Bisa Sumbang Uang Lewat Aplikasi Love Bali, Ketua PHRI Badung: Ini Kontribusi Bukan Retribusi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Ray Suryawijaya sampaikan tanggapannya pada Minggu 31 Juli 2022, terkait aplikasi “Love Bali”.

Ray Suryawijaya menjelaskan, sumbangan berupa uang dan barang dari wisatawan mancanegara melalui aplikasi “Love Bali”bersifat kontribusi.

“Perlu ditekankan ya. Ini kontribusi, sukarela. Bukan retribusi lho ya. Jadi tidak masalah jika tidak ada,” jelasnya kepada Tribun Bali saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu 31 Juli 2022.

Ray turut menerangkan, aplikasi “Love Bali” telah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Baca juga: Warm Up Vacation Ternyata Menyerupai We Love Bali, Hanya Saja dalam Versi Internasional

Dijelaskan pada Pasal 4 Perda Bali Nomor 1 Tahun 2020, Kontribusi wisatawan yang berkunjung ke Bali dapat berupa barang dan/atau uang yang sifatnya sukarela.

Nantinya, kontribusi tersebut akan difasilitasi oleh perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.

Ray Suryawijaya berpandangan, peluncuran aplikasi “Love Bali” oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, merupakan ide cemerlang.

Pasalnya, selain menjadi tanggung jawab masyarakat Bali, kontribusi dari wisatawan mancanegara juga diperlukan dalam menjaga kelestarian budaya dan alam di Provinsi Bali.

“Sangat mendukung. Ini tanggung jawab semua orang ya untuk menjaga Bali. Termasuk juga wisatawan mancanegara yang mencintai Bali,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Minggu 31 Juli 2022.

Pajak hotel dan restoran termasuk pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota.

Sehingga, diperlukan sumber pemasukan lainnya yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi.

“Provinsi Bali kan tidak mendapat sektor pajak hotel dan restoran. Jika pariwisata turun, Bali (pemprov) yang kena. Bukan kabupaten/kota. Pajak itu (hotel dan restoran) kan ke kabupaten/kota,” jelas Ketua PHRI Badung.

Ray menekankan, nantinya diperlukan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pengelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ditanya soal pengaruhnya terhadap kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali, Ray menilai, kontribusi tersebut tidak mempengaruhi kedatangan turis.

“Ya, ini kan kontribusi. Tidak pengaruh ke kedatangan. 10 dollar itu kan seperti harga burger di luar negeri ya. Jadi saya rasa tidak berpengaruh,” ujar Ray Suryawijaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved