Berita Denpasar

ANAK KETUA DPRD BADUNG Terbukti Salahgunakan Ganja dan Divonis Rehab

Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja, untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Candra
Putu NCAGP, anak dari Ketua DPRD Badung, divonis pidana rehabilitasi selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria berusia 34 tahun ini, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja. Amar putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022. Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. 

TRIBUN-BALI.COM - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak dari Ketua DPRD Badung, divonis pidana rehabilitasi selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria berusia 34 tahun ini, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Amar putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022.

Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sikap berbeda disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yang langsung menerima.

"Kami menerima putusan hakim," jelas Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila selaku tim penasihat hukum terdakwa. 

Baca juga: BANTAH TERIMA SUAP Dari Pejabat Kemenkeu, Ini Jawaban Wiratmaja Soal DID Tabanan

Putu NCAGP, anak dari Ketua DPRD Badung, divonis pidana rehabilitasi selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria berusia 34 tahun ini, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Amar putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022.

Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putu NCAGP, anak dari Ketua DPRD Badung, divonis pidana rehabilitasi selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria berusia 34 tahun ini, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja. Amar putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022. Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. (Candra)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Yakni penyalahgunaan narkotik untuk dirinya sendiri.

Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotik.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotik untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.

Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum.

Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Putu Nova ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kediamannya, Jalan Panji No. 27 Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WITA.

Baca juga: BANTAH TERIMA SUAP Dari Pejabat Kemenkeu, Ini Jawaban Wiratmaja Soal DID Tabanan

Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Putu Nova ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kediamannya, Jalan Panji No. 27 Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WITA.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Putu Nova ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kediamannya, Jalan Panji No. 27 Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WITA. (Candra)

Ini bermula dari adanya informasi masyarakat, yang diperoleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Bahwa ada orang yang akan mengambil ganja di Jalan Alam Sari, Denpasar Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, petugas kepolisian melihat saksi I Putu Soni Arditama membawa bungkusan plastik, dan langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan interogasi, saksi I Putu Soni Arditama, mengaku diperintah oleh terdakwa Putu Nova mengambil paket berupa bungkusan plastik.

Saksi I Putu Soni Arditama, tidak mengetahui isi paket tersebut.

Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 236 gram.

Baca juga: BANTAH TERIMA SUAP Dari Pejabat Kemenkeu, Ini Jawaban Wiratmaja Soal DID Tabanan

Putu NCAGP, anak dari Ketua DPRD Badung, divonis pidana rehabilitasi selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria berusia 34 tahun ini, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Amar putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022.

Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putu NCAGP, anak dari Ketua DPRD Badung, divonis pidana rehabilitasi selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria berusia 34 tahun ini, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja. Amar putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 2 Agustus 2022. Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. (Candra)

Selanjutnya petugas kepolisian pergi menuju rumah terdakwa, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Di rumah terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotik jenis ganja dengan berat netto 3 gram.

Terdakwa pun diinterogasi, dan mengaku ganja seberat 236 gram dan 3 gram adalah miliknya yang dibeli melalui akun instagram bernama Mr. Mario Mad.

Terdakwa mengaku ganja itu rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri.

Masih dalam dakwaan jaksa penuntut disebutkan, bahwa terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi ganja.

Pula sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada tahun 2017.

Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja, untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.

"Dimana berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis," ungkap jaksa penuntut Ramdhoni kala itu.

Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya.

Sehingga terdakwa kembali mengkonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit, dan terdakwa dapat tidur dengan nyenyak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved