Berita Bali
Apa itu Bebas Cuti Bersyarat yang Didapat Jerinx SID, Berikut Penjelasannya
Jerinx SID mendapatkan bebas cuti bersyarat setelah menjalani masa kurungan di Lapas Kerobokan. Apa itu bebas cuti bersyarat?
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx SID bebas dari penjara, Selasa 2 Agustus 2022.
Penggebuk drum band punk Superman Is Dead (SID) ini mendapatkan bebas cuti bersyarat setelah menjalani masa kurungan di Lapas Kerobokan.
Lalu apa itu bebas cuti bersyarat yang didapat oleh Jerinx SID?
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani menjelaskan:
"Bebas cuti bersyarat ini adalah salah satu hak dari narapidana yang sudah memenuhi syarat serta berkelakuan baik di Lapas.
Narapidana yang memenuhi ketentuan memiliki hak integrasi. Nah integrasi ini dibagi menjadi hak bebas cuti bersyarat dan asimilasi di rumah,” kata Ni Luh Putu Andiyani.
Terkait dengan kasus Jerinx SID, Andiyani menjelaskan yang bersangkutan memiliki masa pidana di bawah satu tahun enam bulan.
Baca juga: Outsiders dan Lady Rose Bersiaplah! 3 Perompak Senja Berkumpul, SID Segera Konser
Oleh karena itu, Jerinx SID berhak untuk mendapatkan hak integrasi dan mengajukan bebas cuti bersyarat.
Prosesnya pengajuan cuti bersyarat masih berkaitan dengan proses saat narapidana di Lapas.
“Setelah berkelakuan baik selama enam bulan di Lapas, narapidana berhak mendapat serta melakukan pengajuan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ke Bapas,” ujar Andiyani.
Litmas memuat kronologis tindak pidana, tanggapan dari pihak keluarga yang dalam hal ini adalah penjamin narapidana.
Selain itu, tanggapan dari aparat pemerintah serta masyarakat setempat juga dimuat dalam Litmas untuk penerimaan kebebasan narapidana di lingkungannya.
Jika semua telah terpenuhi dan tidak ada permasalahan dari keluarga, lingkungan, maupun aparat baru kemudian proses dapat dilanjutkan.
“Untuk prosesnya sendiri di kami itu begitu pengajuan usulan, maksimal dua minggu sudah selesai.
Sebelumnya itu harus melalui beberapa tahapan seperti sidang TPP baik di kami maupun di Lapas,” demikian Andiyani menambah penjelasan.