Berita Bali

Apa itu Bebas Cuti Bersyarat yang Didapat Jerinx SID, Berikut Penjelasannya

Jerinx SID mendapatkan bebas cuti bersyarat setelah menjalani masa kurungan di Lapas Kerobokan. Apa itu bebas cuti bersyarat?

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Putu Honey
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani (tengah) beserta jajaran bersama Jerinx SID dan kawan-kawan, Selasa 2 Agustus 2022. Jerinx mendapatkan bebas cuti bersyarat. 

Kepada masyarakat, Andiyani selaku Kepala Bapas Kelas I Denpasar memohon bantuan untuk melakukan pengawasan terhadap kliennya.

Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Bapas bertugas untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap kliennya.

Andiyani menegaskan segala pelayanan yang dilakukan oleh Bapas tidak dipungut biaya sepeser pun.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan cuti bebas bersyarat untuk segera melakukannya agar dapat ditindaklanjuti. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved