Berita Klungkung
Kejari Klungkung Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Bola Adil dan Keranjang Babi
Kejari Klungkung Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Ada Juga Keranjang Babi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, SEMARAPURA- Kejari Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/8).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, termasuk keranjang babi.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dan jajarannya, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarapura.
Baca juga: Badung Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Semua Sulinggih, Mangku hingga Prajuru Adat
Sama seperti sebelumnya, narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
Diantaranya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram, tepatnya 905,14 gram bruto atau 873,14 gram netto.
Juga ganja gorilla seberat 17,28 gram bruto atau 13,97 gram netto. Bong atau alat isap sabu, papan bola adil, termasuk 3 keranjang babi.
Keranjang babi itu merupakan barang bukti dari perkara memasukan ternak dari daerah lain, tanpa disertai sertifikat kesehatan.
Baca juga: 10 Event Musik Hadir Bulan Ini di Bali, Slank, Rossa, Dewa 19 Tampil Disejumlah Event
Sebagaimana pasal 88 huruf a. Jo 35 ayat 1 huruf a UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Jo. Pasal 55 KUHP.
" Semua barang bukti, perkaranya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Klungkung, Shirley Manutede. (*)