Berita Klungkung

Kejari Klungkung Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Bola Adil dan Keranjang Babi

Kejari Klungkung Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Ada Juga Keranjang Babi

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Kejari Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/8). ist 

TRIBUN BALI.COM, SEMARAPURA- Kejari Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/8).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, termasuk keranjang babi.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dan jajarannya, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarapura.

Baca juga: Badung Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Semua Sulinggih, Mangku hingga Prajuru Adat

Sama seperti sebelumnya, narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

Diantaranya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram, tepatnya 905,14 gram bruto atau 873,14 gram netto.

Juga ganja gorilla seberat 17,28 gram bruto atau 13,97 gram netto. Bong atau alat isap sabu, papan bola adil, termasuk 3 keranjang babi.

Keranjang babi itu merupakan barang bukti dari perkara memasukan ternak dari daerah lain, tanpa disertai sertifikat kesehatan.

Baca juga: 10 Event Musik Hadir Bulan Ini di Bali, Slank, Rossa, Dewa 19 Tampil Disejumlah Event

Sebagaimana pasal 88 huruf a. Jo 35 ayat 1 huruf a UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Jo. Pasal 55 KUHP.

" Semua barang bukti, perkaranya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Klungkung, Shirley Manutede. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved