Berita Denpasar
45 Kasus Narkotika, 54 Orang Tersangaka Ditangkap, Kapolresta: Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
45 Kasus Narkotika, 54 Orang Tersangaka Ditangkap. Kapolresta : 70. 000 Jiwa generasi muda berhasil diselamatkan
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
4 Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
Akibat dari penangkapan 54 orang tersangka kasus Narkotika ini, 70. 000 Jiwa generasi muda berhasil diselamatkan.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 70.000 jiwa,” ungkap Kapolresta Denpasar
Dalam akhir jumpa pers Kapolresta memberi pesan penting kepada masyarakat.
“Apa bila menemukan, atau mencurigai orang yang menggunakan narkoba, khusnya yang menyebarkan ataupun pemakai maupun menjual mohon laporkan kepada kami dan akan kami tindak keras,” tegasnya
Baca juga: Komitmen Indonesia dan US DEA Berangus Jaringan Kartel Narkoba Skala Internasional