Breaking News

Berita Denpasar

45 Kasus Narkotika, 54 Orang Tersangaka Ditangkap, Kapolresta: Generasi Muda Berhasil Diselamatkan

45 Kasus Narkotika, 54 Orang Tersangaka Ditangkap. Kapolresta : 70. 000 Jiwa generasi muda berhasil diselamatkan

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
Honey DharmaPutri
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan Press Conference pada Rabu, 3 Agustus 2022. Mengenai pengungkapan kasus Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba pada tanggal 01 Juni 2022 sampai dengan 31 Juli 2022. 

4 Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).

Akibat dari penangkapan 54 orang tersangka kasus Narkotika ini, 70. 000 Jiwa generasi muda berhasil diselamatkan.

“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 70.000 jiwa,” ungkap Kapolresta Denpasar

Dalam akhir jumpa pers Kapolresta memberi pesan penting kepada masyarakat.

“Apa bila menemukan, atau mencurigai orang yang menggunakan narkoba, khusnya yang menyebarkan ataupun pemakai maupun menjual mohon laporkan kepada kami dan akan kami tindak keras,” tegasnya

Baca juga: Komitmen Indonesia dan US DEA Berangus Jaringan Kartel Narkoba Skala Internasional

berita lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved