Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tersangka, Mahfud MD Sebut Kematian Brigadir J 'Bukan Kasus Kriminal Biasa': Harus Sabar

Menko Polhukam Mahfud MD telah melakukan audisensi dengan Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat ditemani dengan pengacaranya pada Rabu 3 Agustus 2022.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
IST
Menko Polhukam Mahfud MD telah melakukan audisensi dengan Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat ditemani dengan pengacaranya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022 siang. 

Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam (Nonaktif) Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Pada insiden polisi tembak polisi tersebut, diketahui Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, timsus bentukan Kapolri pun mengatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com)

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved