Polisi Tembak Polisi

BHARADA E Tersangka, Timsus Kapolri Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kematian Brigadir J

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangkan dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-BALI.COMBHARADA E Tersangka, Timsus Kapolri Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kematian Brigadir J.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam (Nonaktif) Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Pada insiden polisi tembak polisi tersebut, diketahui Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan 3 HP dan Pakaian Milik Brigadir J, Kamaruddin: Kenapa Takut? Jawab Saja!

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keterangan Putri sangat krusial menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keterangan Putri sangat krusial menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Lebih lanjut, timsus bentukan Kapolri pun mengatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu 23 Juli 2022. Timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu 23 Juli 2022. Timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. (Danang Triatmojo)

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ragukan Rekaman CCTV Diungkap Komnas Ham, Kamaruddin: Elektronik Rawan Diedit

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Kuasa Hukum Brigadir J: Bharada E Diduga Tidak Sendiri

Lebih lanjut, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson.

Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tersangka, Tim Khusus Kapolri Respon Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Kematian Brigadir J dan BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved