Berita Denpasar
Eka Wiryastuti Bantah Tugaskan Wiratmaja Urus DID Tabanan
Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018, berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Tindak Pidana K
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
"Saya tidak lihat wajar atau tidak wajar. Saya jadi bupati berusaha melakukan yang terbaik. Apa yang diarahkan pusat itu saya lakukan. Penuhi saja syaratnya. Apa yang jadi tolak ukur yang diperlukan, tinggal dipenuhi," jawabnya.
Kembali dikonfirmasi jaksa penuntut, apakah dirinya pernah mendapat laporan dari terdakwa Dewa Wiratmaja terkait pengurusan DID. Eka menyatakan tidak pernah mengetahui. "Tidak ada (laporan). Itu (keterangan) sudah sesuai dengan BAP saya. Saya tidak pernah mengurus DID," tegasnya.
Eka Wiryastuti juga mengaku tidak mengenal dua mantan pejabat kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang diajak Dewa Wiratmaja berkomunikasi dalam proses pengurusan DID. "Tidak kenal," ucapnya.
Di sisi lain, Eka Wiryastuti mengaku kenal dan pernah bertemu dengan mantan Kepala BPK RI, Prof Bahrullah. Namun dirinya membantah memerintahkan Dewa Wiratmaja berkomunikasi dengan Bahrullah dan juga Yaya Purnomo terkait pengurusan DID Tabanan.
"Saya tidak pernah mengarahkan,
memerintahkan pak Dewa untuk berkomunikasi dengan Bahrullah, dan Yaya," kelitnya. "Berarti ibu membantah keterangan terdakwa Dewa," kejar jaksa penuntut. "Bisa dibilang begitu, karena saya tidak pernah memberi perintah, dan saya tidak kenal Yaya," jawab Eka Wiryastuti.
Jaksa penuntut kemudian mengkonfirmasi keterangan Dewa Wiratmaja soal adanya proposal permohonan DID yang telah ditandatangani Eka Wiryastuti. Eka Wiryastuti menyebutkan saat menjabat sebagai Bupati Tabanan, hampir tiap hari menandatangani proposal dan surat-surat. "Saya tidak ingat. Mungkin saja ada," jawabnya.
Eka Wiryastuti menegaskan, dirinya tidak mengetahui proses yang dilakukan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam pengurusan DID di Jakarta. Meski ia tidak memungkiri, saat ia menjabat sebagai Tabanan pada tahun anggaran 2018, Kabupaten Tabanan memperoleh DID sebesar Rp 51 miliar.
“Tahunya pada saat pembahasan anggaran 2018 (di 2017). Secara langsung, saya tidak ingat. Tapi beritanya saya sudah dengar dari Bappelitbang. Katanya Tabanan dapat reward terkait perencanaan terbaik sebesar Rp 51 miliar,” katanya.
Selain itu, Eka Wiryastuti mengaku tidak mendalami lebih jauh ke bidang apa saja anggaran sebesar Rp 51 miliar itu dialokasikan. Alasannya perencanaan terkait penggunaan anggaran sudah diserahkan kepada masing-masing OPD.
"Penggunaannya tidak penuh diberitahukan. Justru saya mengetahuinya pada saat ini (DID) jadi masalah. Saya baru lihat (realisasi penggunaan DID) dalam penyidikan. Yang saya tahu Rp 51 miliar. Ke mana-mana saja (penggunaannya) saya tidak mengetahui," tuturnya.
Eka Wiryastuti kembali menegaskan tidak mengetahui pengurusan DID Tabanan oleh terdakwa Dewa Wiratmaja. DID katanya tidak perlu diurus. "Saya tidak tahu. Justru saya kaget ketika ada berita tentang OTT DID. Saat itu saya sedang merayakan ultah anak saya," ungkapnya. CAN