Berita Denpasar
Ungkap Kasus Pembobolan Mini Market, Resmob Ditreskrimum Polda Bali Kejar Pelaku hingga ke Jawa
Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers di halaman depan kantor Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 4 Agustus 2022.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers di halaman depan kantor Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 4 Agustus 2022.
Jumpa pers yang digelar pada pukul 09.00 WITA tersebut terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah mini market Jalan Siligita, Benoa, Badung.
Baca juga: Curi Handphone dan Ngaku Wartawan, Amy Diringkus bersama 2 Handphone Hasil Curian
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP. Suratno menuturkan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengejar terduga pelaku pembobolan mini market hingga ke Pulau Jawa.
Kedua terduga pelaku berinisial (RP) dan (SH) berhasil diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di Kota Surabaya pada Jumat 29 Juli 2022.
“Ini menarik rekan-rekan. Pertama, pelaku diketahui ada di Banyuwangi. Setelah Banyuwangi, ternyata lari ke Solo. Setelah dari Solo, kemudian lari lagi ke Surabaya dan akhirnya kita amankan,” jelas AKBP. Suratno melalui jumpa pers pada Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 30 Penyu Hijau, Ditreskrimsus Polda Bali Ciduk Terduga Pelaku di Gianyar
AKBP Suratno menambahkan, terduga pelaku (RP), dinilai tidak kooperatif sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Terduga pelaku mengambil ratusan bungkus rokok serta uang tunai.
Adapun total kerugian diperkirakan sebesar Rp44.150.917.
Adapun kronologinya, mulanya saksi berinisial (KAS) yang berprofesi sebagai karyawan swasta hendak membuka mini market tempat ia bekerja pada pukul 06.10 WITA.
Saat menghidupkan lampu, dirinya melihat keadaan di bagian kasir berantakan. Selanjutnya ia menghubungi rekan kerjanya (EM). Selang beberapa saat, (EM) datang.
Baca juga: Polda Metro Ambil Alih Penanganan Tewasnya Brigadir J, Kasus Naik Penyidikan
(KAS) dan (EM) bersama-sama memeriksa gang tempat brankas toko diletakan. (KAS) dan (EM) melihat brankas dalam kondisi terbuka dan terdapat lubang pada tembok belakang toko.
Kedua saksi kemudian menyampaikan kejadian tersebut ke kepala toko untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh aparat kepolisian, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut dengan cara membobol tembok bagian belakang mini market.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Vario yang dibeli dari uang hasil curian, 2 buah linggis yang digunakan untuk membobol tembok, 1 buah gunting besi yang digunakan untuk memotong besi beton, 1 buah bor manual, serta 1 buah gergaji besi untuk memotong gembok brankas.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar