Info Populer

HORE! Gaji PNS Naik, Berikut Besaran Terbaru Bulan Agustus 2022

Bukan hanya gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan. Lantas, apakah gaji pensiunan janda duda juga mengalami kenaikan?

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Thinkstock
Bukan hanya gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gaji PNS Naik, Berikut Besaran Terbaru Bulan Agustus 2022

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alami kenaikan mulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: Raffi Ahmad Habiskan Uang Segini Untuk Rafathar Top-up Game, Biaya Sekolahnya Mahal: Gaji PNS Lewat!

Baca juga: Raffi Ahmad Habiskan Uang Segini Untuk Rafathar Top-up Game, Biaya Sekolahnya Mahal: Gaji PNS Lewat!

Bukan hanya gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji pensiunan janda duda juga mengalami kenaikan?

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda?

Berikut rinciannya.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

- PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

- PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved