Info Populer

HORE! Gaji PNS Naik, Berikut Besaran Terbaru Bulan Agustus 2022

Bukan hanya gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan. Lantas, apakah gaji pensiunan janda duda juga mengalami kenaikan?

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Thinkstock
Bukan hanya gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan. 

Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

- Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(*)

Sumber TribunManado

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved