Polisi Tembak Polisi

Kasus Kematian Brigadir J Temui Titik Terang Usai Komnas HAM Periksa 10 Dari 15 Ponsel Sitaan

Komnas HAM ungkap 10 dari 15 ponsel telah diperiksa sehingga mulai ada titik terang kasus kematian Brigadir J. Komnas HAM juga klaim punya bukti lain.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) berbicara dengan Pimred Tribun Jambi Sulistiono di kediaman Brigadir J di Desa Suka Makmur, Unit 1, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Sabtu (16 Juli 2022) dan Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J (kanan). (Foto Tribunjambi.com/Aryo Tondang dan Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUN-BALI.COM - Misteri kematian Brigadir J yang tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga saat ini.

Ia disebut-sebut ditembak karena berusaha melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo serta melakukan pengancaman.

Update terbaru, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun mulai menemukan titik terang. 

Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri telah berhasil mengumpulkan 15 ponsel yang dapat digunakan sebagai barang bukti kasus penghilangan nyawa Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews pada 6 Agustus 2022, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengatakan, sebanyak 10 dari 15 ponsel tersebut telah diperiksa.

Sementara, 5 di antaranya masih dalam proses.

"Ini (hasil pemeriksaan) yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Yosua ini semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam, Jumat 5 Agustus 2022 dikutip dari Kompas.com.

Dari ke 15 ponsel ini, kata Anam, diharapkan dapat mengonfirmasi keterangan yang sudah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.

Baca juga: INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

Yakni dengan mencocokan isi percakapan dari ponsel tersebut dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.

"Ini enggak kalah penting dan kalau bagi Komnas HAM sangat penting constraint (batasan runtutan) waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi," lanjut Anam.

Meski demikian, Anam tak bisa menyampaikan siapa pemilik 15 ponsel tersebut.

"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kami sinkronisasi dengan bahan yang sebelumnya kami dapatkan sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu ponselnya siapa, mereknya apa," jelas Anam.

Komnas HAM Klaim Punya Data Lain

Komnas HAM mengklaim telah berhasil mendapatkan beberapa materi dari tim cyber dan tim khusus pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Materi ini di antaranya berkaitan dengan jejak-jejak digital yang mengarah pada kasus hilangnya nyawa Brigadir J.

"Selama 4 jam lebih, yang dimulai dari jam 09.00 WIB sampai selesai tadi sekitar jam 15.00 WIB, Kami dapat keterangan terkait cyber."

"Data-datanya kemudian kami sampaikan, sampai sejauh ini tim cyber sudah mengumpulkan 15 Handphone, yang 10 (handphone) sudah diperiksa dan 5 (handphone) sedang dianalisa."

Baca juga: INILAH 6 Poin Pernyataan Terbaru Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ungkap Ada 25 Polisi Diperiksa

"Kami dapatkan terkait foto kemudian dokumen, kontak, akun, percakapan set dan semua digital lainnya."

"Kami juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyidikkan," jelas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Kompas Tv, Jumat 5 Agustus 2022.

Atas data-data itu, Komnas HAM juga akan melakukan analisa lebih lanjut terkait kasus ini.

"Komnas HAM mendapatkan ROM Material, jadi bahan-bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya dan itu akan kami analisa lebih lanjut," jelas Beka.

Keterangan dari tim cyber ini kami minta karena keterangan balistik masih belum sempurna.

"Jadi bukan meminta keterangan terkait balistik, kenapa kemudian bukan ballistik karena dari timsus meminta penundaan karena ada perkembangan baru," sambung Beka.

Ada 25 Polisi Diperiksa

Dilansir dari Tribunnews pada 5 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama.

"Ada tiga pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri.

Kapolri tidak menjelaskan siapa ketiga Brigjen polisi tersebut yang diperiksa.

Baca juga: BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, sambung Kapolri, dirinya malam ini akan mengeluarkan surat perintah mutasi terhadap sejumlah personel Polri.

"Timsus Polri telah memeriksa tiga jenderal bintang satu dan lima kombes dalam kasus ini. Ada juga dua perwira dengan pangkat kompol hingga memeriksa tamtama juga bintara." Ungkapnya.

"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Listyo Sigit.

Kronologi singkat tewasnya Brigadir J

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir Jtewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.

(*)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Makin Terang setelah Periksa 15 Ponsel, Ada Foto dan Chat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved