Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ngaku 'Diperintah Atasan' Soal Kasus Brigadir J, Istri Irjen Sambo Menangis di Mako Brimob

Update terbaru kasus Kematian Brigadir J: Bharada E mengaku 'Diperintah Atasan' soal kasus Brigadir J, istri Irjen Sambo menangis di Mako Brimob.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022 (kiri) dan Brigadir J (kanan) - Update terbaru kasus Kematian Brigadir J: Bharada E mengaku 'Diperintah Atasan' soal kasus Brigadir J, istri Irjen Sambo menangis di Mako Brimob. 

Ditahan di Rutan Bareskrim

Sementara itu, Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan dilakukan penahanan.

Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

"Benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.

Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Keringanan Hukuman jika Jadi Justice Collaborator

Bharada E atau Richard Eliezer P memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," kata Susi dikutip dari Kompas.com, Minggu (7 Agustus 2022).

Baca juga: BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved