Berita Denpasar
Pengelolaan 2 TPST di Denpasar Gunakan Sistem Kontrak Payung Selama 20 Tahun, 1 TPST Masih Proses
Pengelolaan 2 TPST di Denpasar Gunakan Sistem Kontrak Payung Selama 20 Tahun, 1 TPST Masih Proses
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dari 3 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang tengah dibangun Pemkot Denpasar, 2 TPST sudah mendapatkan pemenang tender pengelola.
Dimana kedua TPST tersebut yakni TPST di Desa Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja.
Selaku pemenang tender pengelolaan kedua TPST tersebut adalah PT Bali Citra Metro Plasma Power (BCMPP).
Sistem pengelolaan kedua TPST ini menggunakan sistem kontrak payung selama 20 tahun.
Direktur PT CMPP, Made Wahyu Wiratma dalam pemaparannya pada Senin, 8 Agustus 2022 mengatakan sampah tersebut akan diolah menjadi briket sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk sampah kering.
Sementara untuk sampah basah yang berupa buah dan sayur digunakan sebagai makanan magot dan kompos serta pelet.
“RDF ini memiliki nilai kalor yang sama sehingga bisa menggantikan bahan-bahan alat pembakaran kotor seperti batubara. Nilai kalornya 3.000 kalori yang sama dengan batubara,” katanya.
Untuk kapasitas alat pengolahan sampah di TPST Padangsambian Kaja sebanyak 120 ton per hari, dan untuk pengolahan sampah di TPST Kertalangu 450 ton per hari.
“Kami selalu antisipasi dengan memberikan toleransi jumlah sampah hingga 110 persen per hari dari jumlah sampah yang bisa ditampung di masing-masing TPST,” imbuhnya.
Terkait dengan jasa mengolah sampah tersebut nilainya yakni Rp 100 ribu per ton.
Ia mengatakan untuk pengelolaan sampah di TPST Kesiman Kertalangu minimal melibatkan sebanyak 77 orang, dan di TPST Padangsambian Kaja minimal 30 orang.
Sebelum penerapan, pihaknya akan melaksanakan pelatihan singkat selama 2 – 3 minggu kepada petugas termasuk proses trial error.
Pihaknya menambahkan, untuk penjualan RDF tersebut pihaknya mengaku sudah melakukan MoU dengan PT Semen Indonesia di Jawa Timur.
“Jika nantinya pengelolaan sudah berjalan, namun belum diambil oleh PT Semen Indonesia, kami akan kirim ke Solo,” katanya.
Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan untuk pengelolaan TPST di Tahura saat ini masih dalam proses tender.
“Tender pengelolaan tiga TPST ini dibagi dalam dua paket. Paket pertama untuk dua TPST sudah ada pemenang, sementara satu lagi yang di TPST Tahura masih proses karena lahannya milik Kementerian LHK dan membutuhkan waktu lebih lama,” katanya.
Alit Wiradana menambahkan, kontrak payung selama 20 tahun yang dilaksanakan di Denpasar ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Dan menurutnya ini akan menjadi percontohan nasional. (*)
