Berita Gianyar
SESAK RUTAN di Gianyar, Napi Jalani Tahanan Rumah Untuk Kurangi Kepadatan
Rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Gianyar, Bali, melakukan asimilasi di rumah pada tujuh orang narapidana atau napi, Selasa 9 Agustus 2022.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Gianyar, Bali, melakukan asimilasi di rumah pada tujuh orang narapidana atau napi, Selasa 9 Agustus 2022.
Dengan demikian, tujuh orang tersebut pun kini menjalani tahanan di rumahnya masing-masing.
Meskipun masih belum sepenuhnya bebas.
Namun para napi yang mendapatkan asimilasi rumah ini tetap bisa berbaur di masyarakat.
Selama asimilasi rumah ini, mereka pun akan dipantau oleh Bapas dan kepolisian.
Masyarakat sekitar juga diharapkan ikut memantau agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.
Baca juga: NEKAT KERJA TEMPEL SABU, Maulana Akbar Divonis 6,5 Tahun Penjara
Baca juga: TOTAL KOMPENSASI Rp 5,5 Miliar Untuk 530 Peternak Terdampak PMK di Bali

Di Gianyar, asimilasi rumah ini sangat diperlukan.
Di mana berdasarkan data, rutan Kelas IIB yang berada di timur Sekretariat DPRD Gianyar tersebut telah overload.
Sebab kapasitas mereka hanya 44 orang tahanan.
Namun saat ini, jumlah tahanan maupun napi yang ada, totalnya 145 orang.
Angka tersebut pun setelah dikurangi tujuh napi yang mendapat asimilasi di rumah tersebut.
Kepala Rutan Gianyar, M. Bahrun membenarkan hal tersebut.
Kata dia, tujuan awal dari pemberian asimilasi di rumah ini, tak lain untuk menekan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Gianyar.
Sebab sampai saat ini, Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari bumi pertiwi walaupun temuan kasus positif sudah semakin berkurang.
"Dengan memberikan asimilasi ini, secara otomatis mengurangi kepadatan rutan, tapi bagaimana pun, betul-betul berkurang,