Berita Bali

5 Bulan Terakhir, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

5 Bulan Terakhir, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba dari Maret hingga Agustus 2022. 

Ada yang mencurigakan dari barang bawaan JJB begitu melewati mesin X-Ray Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan tersebut, diamankan 6 buah cartridge vape atau rokok elektrik merek Stiizy yang berisikan cairan kekuningan, diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I dengan berat keseluruhan 35,0 gram brutto atau 3,81 gram netto.

Pasal yang di persangkakan terhadap JJB dengan profesi guru di negara asalnya ini yakni Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Dan juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun dan atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

"Kasus ini juga merupakan limpahan kasus dari Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," jelas Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasus keempat berhasil diungkap hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 pukul 16.30 WITA dengan tersangka IKAS (32), barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus rokok merk country yang didalamnya terdapat potongan plastik warna kuning berisi satu buah plastik klip berisi cristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 2.45 gram brutto atau 0,65 gram netto.

Pasal yang di persangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun, dan atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain pengungkapan empat kasus Narkotika, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.

"Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir ini juga mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus pidana yang terjadi di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata AKBP Ayu Wikarniti.

Dua kasus pencurian yang telah di tuntaskan oleh Sat Reskrim masing-masing adalah pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 lalu, sekira pukul 13.00 Wita dengan lokasi kejadian di salah satu coffee shop yang berada di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pelaku insial Solehudin melakukan pencurian terhadap tas milik WNA asal Rusia dengan total kerugian mencapai Rp 33 juta.

"Kasus ini sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung," ungkapnya.

Kasus kedua yakni pencurian dua buah handphone yang dilakukan oleh inisial Amy pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 00.45 Wita, dengan lokasi kejadian di toilet terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

"Kasus tersebut sudah diselesaikan melalui Restorative Justice pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 lalu," demikian kata AKBP Ayu Wikarniti.(*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved