Berita Nasional
ANCAMAN Bagi Bharada E, Jika Tidak Tembak Brigadir J, Maka Bharada E yang Ditembak
Kemudian, Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E tidak mau menembak, maka kliennya tersebut akan Ditembak oleh sang pemberi perintah.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus tewasnya Brigadir J.
Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Bahkan Irjen Ferdy Sambo juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara Brigadir J yang menyebabkan J meninggal dunia, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Usai diperiksa di Mako Brimob, Polri pun akhirnya mengungkap motif pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS (Irjen Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis 11 Agustus 2022.
Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
Berangkat dari peristiwa tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu. (*)
Berita Ini telah tayang di Tribunnews, berikut linknya.