Polisi Tembak Polisi

Deolipa & Burhanuddin Dicabut Sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa: Surat Cabut Kuasa, Tapi Diketik

Deolipa Yumara beserta Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Deolipa Yumara beserta Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM Deolipa dan Burhanuddin Dicabut dari Pengacara Bharada E, Deolipa: Surat Cabut Kuasa, Tapi Diketik

Deolipa Yumara beserta Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar tersebut didapat Deolipa ketika dirinya mendapat pesan pencabutan kuasa melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Deolipa pun menerangkan jika surat kuasa tersebut berupa sebuah foto yang memperlihatkan surat pencabutan yang telah ditandatangani oleh Bharada E di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya ditulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis 11 Agustus 2022 dikutip Tribun-Bali.com lewat Tribunnews.com pada Jumat 12 Agustus 2022.

Ia mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu 10 Agustus 2022.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Baca juga: Bharada E Diancam Jika Tidak Menembak Brigadir J, Deolipa: Kalau Tidak Menembak, Bharada E Ditembak

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 8 Agustus 2022. Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 8 Agustus 2022. Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved